Kenapa RUU Kesehatan Ditolak? Pasal-pasal Kontroversial Ini Penyebabnya - Beritasatu

 

Kenapa RUU Kesehatan Ditolak? Pasal-pasal Kontroversial Ini Penyebabnya

Selasa, 9 Mei 2023 | 12:20 WIB
Kintan Lestari / KL
Massa tenaga kesehatan dari sejumlah organisasi profesi kesehatan menggelar aksi demonstrasi menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law, dikawasan patung kuda, jakarta, Senin 8 Mei 2023.
Massa tenaga kesehatan dari sejumlah organisasi profesi kesehatan menggelar aksi demonstrasi menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law, dikawasan patung kuda, jakarta, Senin 8 Mei 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Ribuan tenaga kesehatan (nakes) di beberapa wilayah di Indonesia sejak kemarin (8/5/2023) menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Kenapa RUU kesehatan ditolak?

Pasti banyak yang bertanya-tanya alasan nakes menolak RUU Kesehatan tersebut.

Apalagi yang turun langsung ke jalan untuk menyampaikan aspirasi adalah dokter-dokter dari lima organisasi profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Meski demikian, beberapa organisasi dokter lainnya juga ada yang mendukung, contohnya Perhimpunan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). PDSI menilai aksi demo menolak RUU Kesehatan tidak mewakili pandangan seluruh dokter dan nakes di Indonesia.

Advertisement

Kenapa RUU Kesehatan Ditolak?
Adapun alasan beberapa dokter, bidan, dan apoteker menolak RUU Kesehatan rupanya dilandasi kekhawatiran bahwa RUU Kesehatan justru akan melemahkan perlindungan dan kepastian hukum para dokter dan nakes.

Sejumlah nakes yang berdemo juga menilai RUU ini minim urgensi, dibuat tergesa-gesa bahkan tanpa melibatkan mereka, serta belum jelas siapa penggagasnya, apakah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau stakeholder lain.

Dari pihak Kemenkes menyatakan RUU Kesehatan justru akan meningkatkan perlindungan hukum bagi nakes. Namun menurut pihak tenaga medis yang berdemo, RUU tersebut akan melemahkan perlindungan dan kepastian hukum mereka.

Pasalnya para dokter, apoteker, dan bidan menilai ada beberapa pasal dalam draf RUU Kesehatan yang kontroversial. Di bawah ini akan dibahas pasal-pasal kontroversial di RUU Kesehatan.

Pasal-pasal Kontroversial di RUU Kesehatan
Melansir situs resmi IDI, terkait praktik kedokteran, ada dua isu krusial dalam draf RUU Kesehatan, yakni terkait marginalisasi organisasi profesi dan peran menteri yang akan jadi penentu kebijakan kesehatan dari hulu ke hilir.

  • Pasal 314 ayat (2)

Isu pertama terkait marginalisasi organisasi profesi dianggap akan mengamputasi peran organisasi profesi. Dalam Pasal 314 ayat (2) disebutkan bahwa setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi.

"Setiap kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi."

Namun dalam Pasal 193 terdapat 10 jenis tenaga kesehatan, yang kemudian terbagi lagi atas beberapa kelompok. Dengan demikian, total kelompok tenaga kesehatan ada 48.

Pihak yang menolak RUU tersebut dibuat bingung pilihan apa yang akan diambil pembuat kebijakan. Apakah satu organisasi profesi untuk seluruh jenis tenaga kesehatan, atau satu organisasi profesi untuk menaungi setiap jenis tenaga kesehatan.

Itu karena dokter dan dokter gigi, atau dokter umum dan dokter spesialis masing-masing punya peran yang berbeda dan visi misinya pun berbeda. Bila digabungkan semua, maka organisasi profesi akan sangat gemuk dan rancu.

RUU Kesehatan dinilai juga akan mencabut peran organisasi profesi lantaran untuk praktik, bila RUU Kesehatan disahkan, maka nakes hanya perlu menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR), alamat praktik dan bukti pemenuhan kompetensi. Tidak diperlukan lagi surat keterangan sehat dan rekomendasi organisasi profesi.

Padahal rekomendasi organisasi profesi akan menunjukkan calon nakes yang akan praktik itu sehat dan tidak punya masalah etik dan moral sebelumnya.

  • Pasal 206

Pasal kontroversi lain yang membuat lima organisasi profesi menolak RUU adalah Pasal 206, khusunya ayat (3) sampai (5) yang menyebutkan bahwa standar pendidikan kesehatan dan kompetensi disusun oleh menteri. Berikut bunyi ayat (3), (4), dan (5) dalam Pasal 206:

(3) "Standar nasional pendidikan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun bersama oleh menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, Menteri, dan kolegium setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan."

(4) "Kolegium setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas untuk mengembangkan dan mengampu suatu cabang disiplin ilmu kesehatan."

(5) "Standar nasional pendidikan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi setelah berkoordinasi dengan Menteri."

Memang dalam pasal tersebut disebutkan kolegium masih terlibat. Kolegium adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk masing masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut. Badan ini yang dapat mengetahui apakah nakes kompeten atau tidak. Namun nanti kolegium harus berkoordinasi dengan menteri.

  • Pasal 239 Ayat (2)

"Konsil kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri."

Butir Pasal 239 ayat (2) juga dianggap kontroversial. Itu karena berdasarkan Pasal 239 RUU ini, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang sebelumnya independen dan bertanggungjawab langsung ke Presiden nanti akan bertanggungjawab kepada Menteri. Bila ini disahkan, maka wewenang menteri akan sangat luas.

  • Pasal 462 Ayat (1)

Pasal kontroversi lain dai RUU Kesehatan yang jadi sorotan adalah Pasal 462. Isi pasal tersebut intinya adalah tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dapat dipidana. Begini bunyinya:

"Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun."

Namun dalam pasal tersebut tidak ada penjelasan rinci terkait poin kelalaian yang dimaksud.

  • Pasal 154 Ayat (3)

Pasal kontroversi RUU Kesehatan selanjutnya adalah terkait tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang dimasukkan satu kelompok zat adiktif. Berikut isi lengkap pasalnya:

"Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa narkotika; psikotropika; minuman beralkohol; hasil tembakau; dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya."

Penggabungan ini dikhawatirkan akan menyebabkan munculnya aturan yang akan mengekang tembakau nantinya lantaran posisinya disetarakan dengan narkoba.

Ini tentu akan menimbulkan polemik lain karena merugikan banyak pihak yang bekerja di industri tembakau. Apalagi industri tembakau merupakan industri yang memberikan dampak besar bagi negara.

Demikian alasan kenapa RUU kesehatan ditolak dan penjelasan soal pasal-pasal kontroversial yang jadi penyebab sejumlah nakes menolak RUU Kesehatan dan melakukan aksi demonstrasi.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

5 Organisasi Demo RUU Kesehatan, Sekjen PDSI: Seharusnya Tidak Ada

5 Organisasi Demo RUU Kesehatan, Sekjen PDSI: Seharusnya Tidak Ada

NASIONAL
Koalisi Pendukung RUU Kesehatan Bertambah Jadi 23 Organisasi

Koalisi Pendukung RUU Kesehatan Bertambah Jadi 23 Organisasi

NASIONAL
Profil PDSI, Organisasi Kedokteran yang Menyetujui RUU Kesehatan

Profil PDSI, Organisasi Kedokteran yang Menyetujui RUU Kesehatan

NASIONAL
Profil IDI, Organisasi Dokter yang Tolak RUU Kesehatan

Profil IDI, Organisasi Dokter yang Tolak RUU Kesehatan

NASIONAL
Tenaga Kesehatan di Jawa Timur Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Tenaga Kesehatan di Jawa Timur Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

NUSANTARA
Kemenkes: Aspirasi Organisasi Profesi Sudah Diakomodasi dalam RUU Kesehatan

Kemenkes: Aspirasi Organisasi Profesi Sudah Diakomodasi dalam RUU Kesehatan

NASIONAL

BERITA TERKINI

3 Truk Terlibat Tabrakan Beruntun di Sidoarjo

3 Truk Terlibat Tabrakan Beruntun di Sidoarjo

NUSANTARA 13 menit yang lalu
Sowan ke Habib Luthfi,Ganjar Pranowo Dapat Masukan soal Kondisi Bangsa dan Solusinya

Sowan ke Habib Luthfi,Ganjar Pranowo Dapat Masukan soal Kondisi Bangsa dan Solusinya

BERSATU KAWAL PEMILU 19 menit yang lalu
5 Organisasi Demo RUU Kesehatan, Sekjen PDSI: Seharusnya Tidak Ada

5 Organisasi Demo RUU Kesehatan, Sekjen PDSI: Seharusnya Tidak Ada

NASIONAL 22 menit yang lalu
Sepekan Dibuka Pendaftaran, Hanya 3 Caleg yang Daftar di KPU Jatim

Sepekan Dibuka Pendaftaran, Hanya 3 Caleg yang Daftar di KPU Jatim

BERSATU KAWAL PEMILU 23 menit yang lalu
Pascakebakaran di RSUD Abepura, 15 Pasien Masih Dirawat di Halaman Rumah Sakit

Pascakebakaran di RSUD Abepura, 15 Pasien Masih Dirawat di Halaman Rumah Sakit

NUSANTARA 42 menit yang lalu
RP 800 Miliar untuk Perbaikan 15 Ruas Jalan Rusak di Lampung

RP 800 Miliar untuk Perbaikan 15 Ruas Jalan Rusak di Lampung

NUSANTARA 44 menit yang lalu
OJK Catat Piutang Pembiayaan Multifinance Tembus Rp 435,5 T

OJK Catat Piutang Pembiayaan Multifinance Tembus Rp 435,5 T

EKONOMI 60 menit yang lalu
Muhadjir dan Kepala BNPB Tinjau VIP Room Bandara Port Vila Vanuatu Sebelum Direnovasi

Muhadjir dan Kepala BNPB Tinjau VIP Room Bandara Port Vila Vanuatu Sebelum Direnovasi

INTERNASIONAL 1 jam yang lalu
Pefindo Downgrade Peringkat Obligasi Waskita Karya Jadi Gagal Bayar

Pefindo Downgrade Peringkat Obligasi Waskita Karya Jadi Gagal Bayar

EKONOMI 1 jam yang lalu
Bangun Jembatan Model Indiana Jones di Magelang, Ganjar Kucurkan Rp 48 M

Bangun Jembatan Model Indiana Jones di Magelang, Ganjar Kucurkan Rp 48 M

NUSANTARA 1 jam yang lalu
Infografik TextInfografik Penyelenggaraan Sidang Isbat 1 Syawal 1444 H
B-FILES
Meracik Kombinasi Ideal Capres-Cawapres 2024

Meracik Kombinasi Ideal Capres-Cawapres 2024

Baca Juga

Komentar