Kepala BRIN Dukung Penegakan Hukum terhadap Andi Pangerang Kasus Ancam Warga Muhammadiyah - Kompas TV

 

Kepala BRIN Dukung Penegakan Hukum terhadap Andi Pangerang Kasus Ancam Warga Muhammadiyah

Hukum | 1 Mei 2023 | 16:15 WIB
kepala-brin-dukung-penegakan-hukum-terhadap-andi-pangerang-kasus-ancam-warga-muhammadiyah
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin berpakaian batik dengan tangan diborgol saat dibawa penyidik keluar dari ruangan Bandara Soekarno-Hatta menuju Bareskrim Polri, Minggu (30/4/2023). Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyebut pihaknya menyerahkan kasus Andi Pangerang sepenuhnya kepada pihak kepolisian. (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib terkait kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.

Terkait hal ini, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyebut, pihaknya menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok,” kata Handoko, Senin (1/5/2023) dikutip dari Antara.

Handoko menilai, pernyataan Andi Pangerang yang bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah di media sosial telah meresahkan masyarakat.

"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," tegasnya.

Terkait nasib Andi di BRIN, Handoko juga menjelaskan, Andi telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada Rabu (26/04).

Oleh sebab itu, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus Andi tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap.

Diberitakan sebelumnya, Andi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib terkait kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan melakukan ancaman kekerasan menakut-nakuti masyarakat yang dilakukan secara pribadi melalui media elektronik.

Andi juga telah resmi ditahan oleh penyidik kepolisian di rumah tahanan atau Rutan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

Menurut penjelasan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, penahanan terhadap Andi Pangerang dilakukan terhitung mulai hari ini, Senin (1/5/2023).

“Kami akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penahanan akan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung mulai hari ini (1/5/2023)” kata Adi dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya