Terungkap Motif Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah: Kesal dan Emosi Diskusi Tak Selesai - Kompas TV

 

Terungkap Motif Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah: Kesal dan Emosi Diskusi Tak Selesai

Hukum | 1 Mei 2023 | 13:09 WIB
terungkap-motif-peneliti-brin-ancam-bunuh-warga-muhammadiyah-kesal-dan-emosi-diskusi-tak-selesai
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat rilis kasus ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah di Jakarta. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan motif peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRINAndi Pangerang Hasanuddin, melakukan ujaran kebencian bernada ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah terkait perbedaan hari raya Lebaran.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan motivasi tersangka Andi Pangerang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena lelah dan emosi saat mengikuti diskusi.

Adapun diksusi tersebut diketahui digelar di media sosial Facebook oleh peneliti BRIN lainnya bernama Thomas Djamaluddin tentang penetapan hari raya Lebaran.

“Motivasi tersangka bahwa pada saat menyampaikan ujaran kebencian dalam kondisi pada titik terlelahnya berdebat soal penetapan hari raya Lebaran,” kata Adi Vivid dalam konferensi persnya di Jakarta pada Senin (1/5/2023).

“Kemudian, dia emosi karena ini kok diskusinya enggak selesai-selesai. Akhirnya emosi dan terucaplah kalimat atau keluar kata-kata tersebut (ujaran kebencian).”

Adi menjelaskan, tersangka Andi Pangerang Hasanuddin melakukan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah pada Jumat, 21 April 2023 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jombang.

Pada saat melakukan ujaran kebencian, kata Adi, tersangka Andi Pangerang dalam keadaan normal atau sehat, tidak terpengaruh alkohol dan narkoba.  

“Jadi dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya pada titik lelah lalu emosi. Yang bersangkutan melakukan ujaran kebencian dalam keadaan sehat, tidak terpengaruh narkoba dan alkohol,” ujar Adi.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Andi Pangerang Hasanuddin pada Minggu (30/4/2023) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada pukul 12.00 WIB.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu ditangkap berdasarkan poengaduan yang dilaporkan Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah pada Selasa (25/4/2023) di Bareskrim Polri.

Laporan tersebut diketahui terkait komentar Andi Pangerang dalam unggahan Thomas Djamaluddin tentang perbendaan penetapan Idul Fitri 1444 Hijriah/2023.

Selain di Bareskrim Polri, sejumlah warga Muhammadiyah juga melayangkan laporan serupa di beberapa daerah, seperti di Polda Jatim, Polda DIY dan Polda Kaltim. Seluruh laporan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan ditangani oleh Direktorat Siber.

Salah satu komentar Andi Pangerang Hasanuddin dalam unggahan Thomas Djamaluddin yang diduga memuat ujaran kebencian adalah menghalalkan darah warga Muhamamdiyah untuk dibunuh.

“Perlu saya halalkan gak neh darahnya semua Muhammadiyah? apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap dipenjara. Saya capek liat pengaduhan kalian,” tulis AP Hasanuddin.

AP Hasanuddin disangkakan melanggar tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga

Komentar