Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured KPK KPU Pilihan

    KPK Surati KPU, Minta LHKPN Jadi Syarat Pelantikan Caleg Terpilih - inews

    2 min read

     

    KPK Surati KPU, Minta LHKPN Jadi Syarat Pelantikan Caleg Terpilih

    4-5 minutesKPK Surati KPU, Minta LHKPN Jadi Syarat Pelantikan Caleg Terpilih Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta (dok. KPK)

    JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam surat itu dia meminta KPU menerapkan syarat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif terpilih.

    Shopee

    SHOPEE BRAND FESTIVAL

    Spesial Brand Festival! Selected Product diskon s/d 40%|Mall FLASH SALE|Dapatkan Cashback Spesial s/d 50%

    LIHAT
    KODE YSX

    S & K ðŸ“… 31 May 2023

    "Kami meminta KPU agar mewajibkan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan tanda terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan," bunyi surat yang ditandatangani Firli, dikutip Rabu (24/5/2023).

    Baca Juga

    KPK Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan Hari Ini Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara

    Menurut Firli, pelaporan ini adalah bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

    Pelaporan juga telah diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

    Baca Juga

    Selesai Diperiksa KPK, Eks Pejabat Jakarta Utara Selvy Mandagi: Saya Pusing Nih

    Firli mengimbau, pendaftaran dan pengisian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Proses pengisian itu pun dapat dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan KPU.

    Surat ditandatangani Firli pada 16 Mei 2023 dengan nomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023.

    Editor : Reza Fajri

    Follow Berita iNews di Google News



    Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.




    Lokasi Tidak Terdeteksi

    Anda sedang menikmati berita di sekitar Anda

    Aktifkan untuk mendapatkan berita di sekitar Anda

    Komentar
    Additional JS