KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Lebaran 2023, dari Voucher hingga Makanan
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menerima laporan 373 barang gratifikasi saat Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023. Barang-barang gratifikasi yang dilaporkan tersebut terdiri dari berbagai bentuk mulai dari voucher hingga makanan dengan nilai total mencapai ratusan juta rupiah.
"Per tanggal 3 Mei 2023, KPK telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idulfitri dengan nilai taksir mencapai Rp 240.712.804," kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).
Ipi menyampaikan, barang gratifikasi yang dilaporkan terdiri dari berbagai bentuk. Disebutkan, ada tiga objek berupa cendera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp 3,7 juta; 292 objek berbentuk karangan bunga, makanan, serta minuman dengan nilai taksir Rp 164 juta; sembilan objek berbentuk uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 6,4 juta; serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 66 juta.
"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," ungkap Ipi.
Ipi menerangkan, sebagian barang gratifikasi yang dilaporkan kini telah diterima KPK dan sisanya tengah proses kirim oleh pihak pelapor. Sementara untuk gratifikasi berbentuk makanan telah disalurkan ke kalangan yang membutuhkan dalam bentuk bantuan sosial.
Ipi menerangkan, KPK kini masih terus menerima laporan gratifikasi. Namun demikian dia belum menerangkan lebih lanjut soal perkembangannya. Di lain sisi, dia mengapresiasi pihak pelapor penerimaan serta penolakan gratifikasi. Sikap itu dinilai sebagai langkah awal demi mencegah terjadinya korupsi.
Tidak lupa, Ipi mengajak masyarakat untuk selalu menghindari pemberian maupun penerimaan gratifikasi. Ditekankan, gratifikasi rawan terjadi konflik kepentingan hingga punya risiko jatuhnya sanksi pidana.
"Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima," ungkap Ipi.
"Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id," imbuhnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar