Pilihan

LHKPN Kabareskrim Disorot, YLBHI Ungkap Tahun 2016 Hanya Rp 1,7 Miliar By BeritaSatu

 

LHKPN Kabareskrim Disorot, YLBHI Ungkap Tahun 2016 Hanya Rp 1,7 Miliar

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan istrinya.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan istrinya.

Jakarta, Beritasatu.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyorot laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Sebab, ia terakhir lapor pada 2016 dan hanya senilai Rp 1,7 miliar.

"Harta Kekayaan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto patut mendapat sorotan," kata YLBHI yang dikutip dari akun media sosial Instagram @yayasanlbhindonesia, Selasa (23/5/2023).

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur telah mengizinkan untuk mengutip unggahan itu.

Kemudian, kejanggalan tersebut tidak hanya dilihat oleh YLBHI melainkan juga harta kekayaan Kabareskrim telah dianalisa oleh YLBHI dan tim lainnya.

"Itu kerja koalisi bersama ICW, Kontras, PBHI, ICJR," kata Isnur saat dikonfirmasi.

Kemudian, pada unggahan di akun Instagram YLBHI, sejak pejabat diwajibkan lapor LHKPN mulai tahun 1992, Kabareskim terhitung hanya melapor sebanyak tiga kali.

Pertama di tahun 2008, saat itu ia melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 1.255.636.000 saat ia menjabat sebagai Kapolres Metro Tangerang.

Kedua di tahun 2011 saat ia menjabat sebagai Kabagresmob Robinops Bareskrim Polri. Ia melapor hartanya sebesar Rp 2.797.350.000.

Ketiga di tahun 2016, Agus melaporkan kekayaannya Rp 1.773.400.000 dan saat ia menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri.

Menurut YLBHI, jumlah harta kekayaan milik Agus dinilai janggal. Sebab, tidak sesuai dengan gaya hidup yang kerap ditampilkan oleh istri Kabareskrim Polri tersebut.

"Sebab, istrinya diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewah seperti tas puluhan juta, hingga liburan ke luar negeri," tulis YLBHI.

Lebih lanjut, YLBHI mengingatkan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017 bahwa setiap pejabat negara, termasuk petinggi Polri, diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada KPK.

YLBHI memandang ada indikasi Komjen Pol Agus Andrianto menutupi kekayaan dan sumber pendapatannya lantaran tidak rutin melapor LHKPN.

"Kepatuhan atas pelaporan LHKPN ini setidaknya mengindikasikan Agus Andrianto menutupi kekayaan dan sumber pendapatannya. Berdasarkan sejumlah pemberitaan, nama Agus sempat dikaitkan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pertambangan batu bara ilegal yang menyeret nama Ismail Bolong," tulisnya.

"Tak hanya Agus, belakangan Istrinya juga diisebut sebagai salah satu pemilik saham di PT. Ferolindo Mineral Nusantara," sambungnya.

Maka dari itu, YLBHI juga mengajak publik untuk bersama-sama memantau harta kekayaan pejabat Polri lainnya.

"Menyusuri LHKPN pejabat Polri merupakan kegiatan untuk mewujudkan transparan di institusi Polri. Kami mengajak publik bersama sama melakukan pemantauan LHKPN pejabat Polri," tutur YLBHI.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

URL berhasil di salin.

Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek