OJK Ciduk 155 Pinjol Ilegal dan 15 Investasi Bodong
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F04%2F27%2Fant_tpkad_ojk__1_.jpg)
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi menciduk 155 platform pinjaman online (Pinjol) ilegal dan 15 entitas investasi bodong alias tanpa izin hingga April 2023.
“Satgas Waspada Investasi telah menindaklanjuti dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/5/2023).
Menurut dia, OJK bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga telah meningkatkan upaya pemantauan dan pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal. Hal itu bertujuan untuk mencegah kerugian masyarakat akibat tawaran investasi bodong dan pinjol ilegal.
Sementara itu, sejak awal Januari hingga 30 April 2023, OJK telah menerima 94.737 permintaan layanan, termasuk 6.371 pengaduan, 34 pengaduan terindikasi pelanggaran, dan 420 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan (SJK).
“Dari pengaduan tersebut, sebanyak 3.344 merupakan pengaduan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), 2.994 merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal,” ungkap Friderica.
Lebih lanjut, untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, OJK terus mengakselerasi program literasi dan keuangan secara masif baik melalui kegiatan tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.
Ke depan, kata Friderica, OJK akan mengakselerasi enforcement pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal itu, guna memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat, antara lain melalui akselerasi implementasi program pemeriksaan tematik perjanjian baku dan validasi laporan penilaian sendiri pelaku usaha jasa keuangan.
“Kami juga akan mengakselerasi respons penanganan terhadap pengaduan konsumen dan masyarakat melalui berbagai kanal layanan untuk mendukung layanan konsumen yang responsif, efektif, dan solutif,” tutur Friderica.
Editor : Jeanny Aipassa
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar