Pendaftaran Bakal Caleg DPR Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut Persyaratannya

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai membuka pendaftaran bagi bakal calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada hari ini, Senin (1/5/2023). Pendaftaran ini berlangsung hingga Minggu (14/5/2023). Berikut persyaratan pendaftarannya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor: 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calong Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemilu Serentak 2024, parpol harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengajukan bakal caleg pada Pemilu 2024 nanti. Partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 harus memperhatikan persyaratan tersebut sebelum mendaftar.
Berikut persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu Serentak 2024:
A. Dokumen Pengajuan
1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN PARPOL disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan
3. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
B. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Pengajuan
1. Waktu Pengajuan
a. Hari/Tanggal: Senin, 1 Mei sampai Sabtu 13 Mei 2023
Waktu: Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
b. Hari/Tanggal: Minggu, 14 Mei 2023
Waktu : 08.00 s.d 23.59 WIB
2. Tempat Pengajuan
Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.
C. Lain-lain
1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR
a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan bakal calon Anggota DPR apabila telah:
1) memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.
b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:
1) Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
2) dalam hal Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon Anggota DPR, pengajuan dapat diwakili oleh Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan menyampaikan surat kuasa dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
3) dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPR sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:
a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;
b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau
c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.
KPU mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
3. Partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPRnya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.
4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2 dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon
anggota DPR dapat menghubungi helpdesk KPU a. Telepon (021) 3916322 dan (021) 3916323 pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WIB
b. No Hp Sdri. Yulia Sari (081363451061) dan Sdr. Firdaus Pandu Aji (083808797981)
c. Email: silon@kpu.go.id
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

DPR Dukung Bank BTN dalam Pemenuhan Pembiayaan Rumah Rakyat

Viralkan Aspirasi Publik di Media Sosial, Anggota DPR Dapat Apresiasi

20 WNI Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar, DPR: Segera Tindaklanjuti

Sesalkan Penganiayaan Nakes, Komisi IX DPR Dukung Berjalannya Proses Hukum

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem dan Karhutla

Puan: RUU Kesehatan Harus Jamin Keamanan dan Kesejahteraan Nakes
BERITA TERKINI

Wuling Siapkan 50 Air EV di KTT ASEAN, Kemensetneg Apresiasi

Ingin Coba Nasi Kikil di Perumahan Elite? Simak di Nyari Makan BTV

Pendaftaran Dibuka, Simak Syarat-syarat Bakal Calon Anggota DPD di Pemilu 2024

Arus Balik Lancar, Ini Jumlah Pemudik di Semua Moda Transportasi

Salah Satu Tokoh Pendiri NU KH Abdul Chalim Leuwimunding Diajukan Jadi Pahlawan Nasional

Amankan May Day, Polisi Dilarang Bawa Senjata Api

Aksi May Day di Jatim Dipusatkan di Kantor Gubernur

Jip Wisata Merapi Masih Menjadi Favorit Wisatawan di Akhir Libur Lebaran

Penonton Gratis Saksikan Semua Pertandingan SEA Games 2023

Arus Balik Melalui Tol Surgem Menuju Jateng Senin Dinihari Meningkat


B-FILES

Tidak ada komentar:
Posting Komentar