Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home DPR Featured KPU Pilihan

    Pendaftaran Bakal Caleg DPR Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut Persyaratannya - Beritasatu

    10 min read

     

    Pendaftaran Bakal Caleg DPR Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut Persyaratannya

    Senin, 1 Mei 2023 | 09:26 WIB
    Yustinus Paat / BW
    Ilustrasi KPU
    Ilustrasi KPU (Beritasatu.com)

    Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai membuka pendaftaran bagi bakal calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada hari ini, Senin (1/5/2023). Pendaftaran ini berlangsung hingga Minggu (14/5/2023). Berikut persyaratan pendaftarannya.

    Berdasarkan Peraturan KPU Nomor: 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calong Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemilu Serentak 2024, parpol harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengajukan bakal caleg pada Pemilu 2024 nanti. Partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 harus memperhatikan persyaratan tersebut sebelum mendaftar.

    Berikut persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu Serentak 2024:

    Advertisement

    A. Dokumen Pengajuan
    1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;

    2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN PARPOL disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan

    3. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

    B. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Pengajuan
    1. Waktu Pengajuan
    a. Hari/Tanggal: Senin, 1 Mei sampai Sabtu 13 Mei 2023
    Waktu: Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB

    b. Hari/Tanggal: Minggu, 14 Mei 2023
    Waktu : 08.00 s.d 23.59 WIB

    2. Tempat Pengajuan
    Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.

    C. Lain-lain
    1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR
    a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan bakal calon Anggota DPR apabila telah:

    1) memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

    2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

    b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:

    1) Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

    2) dalam hal Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon Anggota DPR, pengajuan dapat diwakili oleh Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan menyampaikan surat kuasa dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

    3) dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPR sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

    2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:

    a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;

    b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau

    c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.

    KPU mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

    3. Partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPRnya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.

    4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2 dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

    5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon
    anggota DPR dapat menghubungi helpdesk KPU a. Telepon (021) 3916322 dan (021) 3916323 pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WIB

    b. No Hp Sdri. Yulia Sari (081363451061) dan Sdr. Firdaus Pandu Aji (083808797981)

    c. Email: silon@kpu.go.id

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Bagikan

    BERITA TERKAIT

    DPR Dukung Bank BTN dalam Pemenuhan Pembiayaan Rumah Rakyat

    DPR Dukung Bank BTN dalam Pemenuhan Pembiayaan Rumah Rakyat

    NASIONAL
    Viralkan Aspirasi Publik di Media Sosial, Anggota DPR Dapat Apresiasi

    Viralkan Aspirasi Publik di Media Sosial, Anggota DPR Dapat Apresiasi

    NASIONAL
    20 WNI Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar, DPR: Segera Tindaklanjuti

    20 WNI Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar, DPR: Segera Tindaklanjuti

    INTERNASIONAL
    Sesalkan Penganiayaan Nakes, Komisi IX DPR Dukung Berjalannya Proses Hukum

    Sesalkan Penganiayaan Nakes, Komisi IX DPR Dukung Berjalannya Proses Hukum

    NASIONAL
    DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem dan Karhutla

    DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem dan Karhutla

    NASIONAL
    Puan: RUU Kesehatan Harus Jamin Keamanan dan Kesejahteraan Nakes

    Puan: RUU Kesehatan Harus Jamin Keamanan dan Kesejahteraan Nakes

    NASIONAL

    BERITA TERKINI

    Wuling Siapkan 50 Air EV di KTT ASEAN, Kemensetneg Apresiasi

    Wuling Siapkan 50 Air EV di KTT ASEAN, Kemensetneg Apresiasi

    OTOTEKNO 5 menit yang lalu
    Ingin Coba Nasi Kikil di Perumahan Elite? Simak di Nyari Makan BTV

    Ingin Coba Nasi Kikil di Perumahan Elite? Simak di Nyari Makan BTV

    LIFESTYLE 10 menit yang lalu
    Pendaftaran Dibuka, Simak Syarat-syarat Bakal Calon Anggota DPD di Pemilu 2024

    Pendaftaran Dibuka, Simak Syarat-syarat Bakal Calon Anggota DPD di Pemilu 2024

    BERSATU KAWAL PEMILU 20 menit yang lalu
    Arus Balik Lancar, Ini Jumlah Pemudik di Semua Moda Transportasi

    Arus Balik Lancar, Ini Jumlah Pemudik di Semua Moda Transportasi

    EKONOMI 31 menit yang lalu
    Salah Satu Tokoh Pendiri NU KH Abdul Chalim Leuwimunding Diajukan Jadi Pahlawan Nasional

    Salah Satu Tokoh Pendiri NU KH Abdul Chalim Leuwimunding Diajukan Jadi Pahlawan Nasional

    NASIONAL 37 menit yang lalu
    Amankan May Day, Polisi Dilarang Bawa Senjata Api

    Amankan May Day, Polisi Dilarang Bawa Senjata Api

    MEGAPOLITAN 38 menit yang lalu
    Aksi May Day di Jatim Dipusatkan di Kantor Gubernur

    Aksi May Day di Jatim Dipusatkan di Kantor Gubernur

    NUSANTARA 48 menit yang lalu
    Jip Wisata Merapi Masih Menjadi Favorit Wisatawan di Akhir Libur Lebaran

    Jip Wisata Merapi Masih Menjadi Favorit Wisatawan di Akhir Libur Lebaran

    NUSANTARA 58 menit yang lalu
    Penonton Gratis Saksikan Semua Pertandingan SEA Games 2023

    Penonton Gratis Saksikan Semua Pertandingan SEA Games 2023

    SPORT 1 jam yang lalu
    Arus Balik Melalui Tol Surgem Menuju Jateng Senin Dinihari Meningkat

    Arus Balik Melalui Tol Surgem Menuju Jateng Senin Dinihari Meningkat

    NUSANTARA 1 jam yang lalu
    Infografik TextInfografik Penyelenggaraan Sidang Isbat 1 Syawal 1444 H
    B-FILES
    Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

    Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

    Komentar
    Additional JS