Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Ini Alasan Rokok Masih Beredar Luas - BeritaSatu.com - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Ini Alasan Rokok Masih Beredar Luas - BeritaSatu.com

Share This

 

Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Ini Alasan Rokok Masih Beredar Luas

BeritaSatu.com
4-4 minutes


Jakarta, Beritasatu.com - Mengapa rokok tidak dilarang di Indonesia? Pasti banyak orang yang bertanya-tanya soal hal tersebut. Di Hari Tanpa Tembakau Sedunia, mari simak alasan-alasan kenapa rokok tidak dilarang di Indonesia?

Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No-Tobacco Day) diperingati pada 31 Mei setiap tahunnya. Hari peringatan ini dibentuk oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 1987 untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya yang disebabkan oleh produk tembakau bagi manusia, kesehatan masyarakat, dan lingkungan.

Sebenarnya banyak orang yang sudah paham bahaya merokok. Namun tetap masih banyak yang tetap melanjutkan kebiasan tersebut. Itu karena banyak orang sudah menganggap rokok sebagai kebutuhan pokok, sehingga meski tahu bahayanya, penjualan produk ini masih marak. Bahkan rokok merupakan salah satu komoditas dengan tingkat cukai tertinggi di Indonesia.

Meskipun rokok memberikan kontribusi besar pada pemasukan negara melalui cukainya, hampir semua orang mengetahui bahwa merokok berpotensi menyebabkan banyak penyakit, seperti gangguan kehamilan, impotensi, dan masalah pernapasan. Penyakit-penyakit tersebut pun sudah ditunjukkan di kemasan rokok.

Selain berdampak pada kesehatan perokok, asap rokok juga berbahaya bagi orang-orang di sekitarnya atau yang biasa disebut perokok pasif. Selain menyebabkan penyakit, asap rokok juga menyumbang polusi udara selain polusi dari knalpot kendaraan. Hal ini dapat merusak kualitas udara di tempat-tempat orang merokok.

Kenapa Rokok Masih Dibiarkan di Indonesia?
Meskipun rokok memiliki dampak negatif, mengapa pemerintah tetap melegalkan penjualan rokok kepada masyarakat? Setelah diselidiki lebih lanjut, sebenarnya pemerintah tidak sepenuhnya membiarkan peredaran rokok di masyarakat.

Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009 menjelaskan bahwa zat aditif dalam tembakau adalah bahan kimia berbahaya yang harus terus diawasi dan dibatasi di kalangan masyarakat. Meski demikian undang-undang kesehatan ini tidak melarang sepenuhnya peredaran rokok, melainkan hanya mengatur pembatasannya saja sehingga rokok masih tersedia secara luas di masyarakat.

Salah satu faktor lain yang sudah dilakukan untuk menekan peredaran rokok adalah membuat peraturan bahwa hanya orang dewasa berusia 18 tahun ke atas yang diizinkan membeli rokok. Namun sayang aturan ini tidak dapat dijalankan dengan baik karena kurangnya pengawasan di lapangan.

Maraknya peredaran rokok juga karena beberapa produsen rokok terus mencari celah untuk memproduksi rokok dalam jumlah besar, dan beberapa di antaranya bahkan tidak mengukur kadar nikotin dalam produk mereka. Yang membuat penjualan rokok masih tinggu juga karena beredarnya rokok ilegal tanpa cukai yang harganya jauh di bawah harga resmi yang dikenai cukai.

Melihat tingginya penjualan rokok di Indonesia, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan menaikkan harga cukai rokok. Kebijakan ini diharapkan dapat mengontrol transaksi dan konsumsi rokok di Indonesia karena harga rokok menjadi lebih mahal.

Meski demikian, kebijakan tersebut tidak bisa dibilang sukses karena kenyataannya meski harga rokok semakin mahal, masih banyak orang Indonesia yang membeli rokok.

Demikianlah penjelasan mengenai alasan mengapa rokok masih dapat beredar luas di kalangan masyarakat, meskipun diketahui memiliki banyak dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages