Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal Melonjak 69,04 Persen Jadi 6 Juta
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek terus mendorong jumlah kepesertaan di sektor informal atau bukan penerima upah (BPU). Pada 2022, strategi yang dilakukan berhasil meningkatkan jumlah peserta BPU hingga 69,04% dari periode sebelumnya menjadi 6 juta peserta.
"Capaian ini tidak lepas dari strategi BPJS Ketenagakerjaan yang fokus mengembangakan sistem keagenan, serta menjalin kolaborasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan untuk melindungi para pekerja rentan," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam acara public expose BP Jamsostek, Jumat (12/5/2023).
Anggoro menyebutkan selama tahun 2022, Dana Jaminan Sosial (DJS) tumbuh dengan sangat baik. Aset DJS mengalami peningkatan 14% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini mampu dicapai meski pembayaran klaim ikut naik sebesar 15%.
Menurut Anggoro, DJS mampu tetap tumbuh positif berkat dana dan hasil investasi DJS yang masing-masing meningkat 14% YoY.
Capaian selanjutnya yaitu dari sisi manfaat kepada peserta, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim atau jaminan sebesar Rp 49,03 triliun kepada 3,94 juta peserta yang masih didominasi klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Dikatyakan Anggoro, hadirnya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) mampu memberikan kemudahan bagi para peserta untuk melakukan klaim JHT. Pemanfaatan kanal tersebut mencapai 86,15% dari keseluruhan klaim JHT selama tahun 2022 atau sebanyak 2,9 juta klaim.
Disisi lain dengan jumlah peserta aktif sebanyak 35,86 juta dan pemberi kerja aktif sejumlah 735.000, total kontribusi iuran yang diberikan mencapai Rp 88,31 triliun, sehingga bahwa BPJS Ketenagakerjaan mampu membayarkan klaim sepanjang tahun 2022 hanya dengan iuran yang diterima.
Anggoro merinci aset neto program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dapat mencakup beban klaim hingga 254 bulan ke depan, sementara itu untuk Jaminan Kematian (JKM) mampu hingga 48 bulan ke depan dan aset program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) cukup untuk 2.807 bulan ke depan.
“Ukuran dari tingkat kesehatan ini adalah sesuai PP 99 tahun 2013 bahwa paling sedikit estimasi pembayaran klaim adalah satu bulan ke depan, maka JKK, JKM dan JKP dikategorikan sangat sehat,” jels Anggoro.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar