Polda NTB Musnahkan 31 Bal Pakaian Bekas Impor, Dibakar sampai Habis - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Polda NTB Musnahkan 31 Bal Pakaian Bekas Impor, Dibakar sampai Habis - inews

Share This

 

Polda NTB Musnahkan 31 Bal Pakaian Bekas Impor, Dibakar sampai Habis

ntb.inews.id
May 8, 2023
Polisi dan TNI membakar pakaian bekas impor dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan kasus thrifting di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Mataram, Senin
Polisi dan TNI membakar pakaian bekas impor dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan kasus thrifting di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Mataram, Senin

MATARAM, iNews.id - Sebanyak 31 bal pakaian bekas impor dimusnahkan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Barang ini merupakan hasil sitaan dari seorang pengusaha thrifting atau jual beli barang bekas impor asal Kota Mataram berinisial MN.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, pemusnahan ini bagian dari upaya penyidik dalam melakukan pemberkasan.

Dia berharap pemusnahan barang bukti kasus thrifting ini dapat memberikan pelajaran kepada masyarakat untuk tidak lagi menjalankan bisnis serupa.

"Jangan sampai ada lagi masyarakat menjalankan kegiatan thrifting, impor barang bekas karena ini sangat merugikan," katanya.

Terkait persoalan thrifting, dia menegaskan polisi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan bekerja sama dengan lembaga terkait.

"Upaya hukum terhadap pelaku usaha impor barang bekas ini akan tetap kami lakukan. Kecuali terhadap pedagang kecil yang masih menjual (pakaian bekas impor), itu boleh dihabiskan agar tidak merugi," ucapnya.

Pelaku berinisial MN tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga. Dia ditangkap akhir Maret 2023 di rumahnya di wilayah Karang Pule, Kota Mataram. Dari penangkapan MN, petugas menyita 31 bal pakaian bekas impor yang tersimpan di dalam rumah.

Hasil penyidikan, terungkap MN mendapat pakaian bekas impor tersebut dari seorang perempuan berinisial HJ yang berdomisili di Bali.

Editor : Donald Karouw

Follow Berita iNewsNTB di Google News

Sebagai tersangka, MN disangkakan Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor jo Pasal 110 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam giat ini, polisi mengundang para pihak yang terlibat dalam penanganan hukum kasus thrifting, seperti dari TNI, BPOM, Bea Cukai, pengadilan dan kejaksaan.

Barang bukti sitaan dimusnahkan di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB. Polisi melaksanakan pemusnahan dengan cara membakar pakaian bekas impor tersebut hingga tak tersisa.

Editor : Donald Karouw

Follow Berita iNewsNTB di Google News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages