Polisi Geledah Rumah AKBP Achiruddin dan Kantor PT Almira terkait Gudang Solar
Medan, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut kembali menggeledah rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di kawasan Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (29/4/2203) kemarin. Penggeledahan terkait gudang solar ilegal milik PT Almira
Penggeledahan yang dilakukan penyidik guna mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal. Dari hasil penggeledahan tersebut petugas menyita sejumlah dokumen penting seperti, kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan, dan rekening koran.
Selain menggeledah rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, pada hari yang sama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut juga mengeledah kantor kantor PT Almira di kawasan Jalan Mustang Villa Polonia Indah No 28, Kecamatan Medan Kota, sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerja sama dengan AKBP Achiruddin.
Dari penggeledahan di kantor PT Almira, turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM.
"Ada 2 tempat atau 2 lokasi yang kita geledah ya, oleh penyidik Krimsus. Yang pertama PT Almira, yang kedua rumah atau kediaman dari AH itu sendiri. Ada beberapa dokumen yang diamankan oleh penyidik sebagai untuk melengkapi berkas-berkas yang sudah dilakukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Selasa (2/5/2023).
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah memeriksa AKBP Achiruddin Hasibuan terkait gudang minyak yang diduga ilegal tersebut yang berada tidak jauh dari rumah miliknya.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas temukan adanya dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sehingga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut meningkatkan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik lebih mendalam, AKBP Achiruddin Hasibuan telah mengakui telah menerima jasa gratifikasi dari PT Almira. Meski sudah terbukti menerima gratifikasi, AKBP Achiruddin Hasibuan masih berstatus sebagai saksi.
Pada kamis (27/4/2023) lalu, Subdit Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menggeledah salah satu gudang minyak solar ilegal yang diduga milik AKBP Achiruddin di kawasan Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas temukan beberapa tangki dan mobil boks yang sudah dimodifikasi.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar