Polres Jakbar Gerebek Gudang Penyimpanan Puluhan Juta Obat Berbahaya - Beritasatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Polres Jakbar Gerebek Gudang Penyimpanan Puluhan Juta Obat Berbahaya - Beritasatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Polres Jakbar Gerebek Gudang Penyimpanan Puluhan Juta Obat Berbahaya

Selasa, 2 Mei 2023 | 22:14 WIB
Zikrullah Shubhy / CAH
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan puluhan juta butir obat berbahaya tanpa izin edar, di kawasan Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Beritasatu.com/Zikrullah Shubhy,)

Jakarta, Beritasatu.com - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan puluhan juta butir obat berbahaya tanpa izin edar, di kawasan Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Obat-obatan jenis Tramadol dan Eximer tersebut di impor langsung dari India. Untuk mengelabui petugas, gudang penyimpanan obat-obatan daftar G tersebut berkedok sebagai bengkel mobil.

Saat penggerebekan pada tanggal 13 April 2023 lalu, polisi juga turut menangkap tiga orang pelaku penyelundupan puluhan juta obat-obatan terlarang tersebut. Mereka mendatangkan obat-obataan dari luar negeri tersebut sejak akhir tahun 2021.

Advertisement

Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Akmal menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari pengakuan para tersangka tawuran, yang mengaku kerap mengkomsumsi obat-obatan jenis eximer dan tramadol sebelum melakukan aksi tawuran. Kasat juga mengatakan obat-obatan tersebut juga menjadi salahsatu pemicu tawuran.

"Melakukan patroli utamanya pada kelompok-kelompok yang sering melakukan tawuran. Dari analisis tersebut oleh rekan-rekan kami di reskrim tertangkap beberapa orang tersangka tawuran dan mereka mengaku mengakui menggunakan semacam obat yaitu tramadol maupun eksimer. Bergerak dari sana tim kami melakukan penyelidikan dan menemukan satu tempat di Kedoya yang berdasakan informasi masyarakat dan telah kami cek betul kami temukan ditempat tersebut puluhan juta butir tramadol dan eksimer," ujar Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (2/5/2023) sore.

Kini para pelaku masih menjalankan pemeriksaan intensif di Mapolres Jakarta Barat, ketiganya terancam dikenakan pasal 196 atau pasal 197, Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

1675753162-2000x1125

Praxion Sempat Dinyatakan Aman, Pengawasan BPOM Dipertanyakan

NASIONAL
1679642599-591x591

Bukan Ditangkap, Pengacara Natalia Rusli Serahkan Diri ke Polres Jakbar

MEGAPOLITAN

Aksi May Day di Jakarta

BERITA TERKINI

1683069861-1800x1200

Real Sociedad vs Madrid: Los Blancos Babak Belur

SPORT 24 menit yang lalu
1683030658-910x580

Juventus vs Lecce: Misi Amankan Empat Besar Klasemen

SPORT 51 menit yang lalu
1683067241-4428x2929

Hajar Chelsea 3-1, Arsenal Rebut Puncak Klasemen Liga Inggris

SPORT 1 jam yang lalu
1665958860_5767_4345

Bayern Muenchen Siap Jual Sadio Mane

SPORT 1 jam yang lalu
1683026422-1620x1080

Adriano Moraes Berambisi Rebut Sabuk Emas di AS

SPORT 2 jam yang lalu
1680677681-1024x683

Mangkir Latihan dan ke Arab Saudi, Messi Dihukum PSG

SPORT 2 jam yang lalu
1683033137-720x392

Lolos dari Perang di Sudan, Gibran Disambut Haru Orang Tua

NUSANTARA 2 jam yang lalu
1683045518-2400x1080

Kemenkominfo Pastikan 319 Wartawan Akan Meliput KTT ASEAN

NASIONAL 2 jam yang lalu
1559147772

Mi Instan Laris, Laba Indofood CBP Melesat 104 Persen

EKONOMI 3 jam yang lalu
1680068869-4000x2250

Kuartal I 2023, Beban Bunga Multifinance Mulai Bergerak Naik

EKONOMI 3 jam yang lalu
infografik1681878531-2480x3770
B-FILES
1681200888-2899x1933

Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages