Polri Sita HP yang Dipakai Peneliti BRIN untuk Ancam Muhammadiyah - Beritasatu

 

Polri Sita HP yang Dipakai Peneliti BRIN untuk Ancam Muhammadiyah

Senin, 1 Mei 2023 | 12:49 WIB
Muhammad Aulia / BW
Penelitia Astronomi BRIN AP Hasanuddin (pakai topi) dibawa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri keluar dari Bandara Soekarno-Hatta setelah ditangkap di Jombang, untuk diperiksa di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Minggu 30 April 2023. 
Penelitia Astronomi BRIN AP Hasanuddin (pakai topi) dibawa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri keluar dari Bandara Soekarno-Hatta setelah ditangkap di Jombang, untuk diperiksa di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Minggu 30 April 2023.  (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ancaman peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin kepada warga Muhammadiyah. Salah satu bukti yang disita berupa handphone atau HP yang dipakai Andi untuk melontarkan ancaman.

"Pada saat penangkapan kami telah mengamankan beberapa barang bukti dari yang bersangkutan, pertama satu buah handphone yang memang digunakan tersangka dalam melakukan perbuatannya," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizky Agung Prakoso saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Polri juga mengamankan satu akun email yang merupakan kredensial dari akun Facebook Andi Pangerang, dan satu unit notebook. Penyitaan barang bukti tersebut dalam rangka penyidikan kasus Andi.

Advertisement

Rizky menerangkan, Andi dijerat memakai UU ITE. Dia terancam pidana penjara serta denda.

"Tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," tutur Rizky.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber menangkap peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin. Ia ditangkap imbas ancamannya terhadap warga Muhammadiyah.

Andi Pangerang Hasanuddin diduga sudah terlampau lelah ketika berdiskusi mengenai beda waktu Idulfitri. Faktor kelelahan tersebut pada akhirnya memicu Andi Pangerang melontarkan ancaman terhadap warga Muhammadiyah.

"Motivasinya tadi kami sempat tanyakan kepada yang bersangkutan, bahwa selama ini Pak Thomas (peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin) sering berdiskusi yang fokus daripada pernyataan ini adalah pada saat penetapan Lebaran," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Adi Vivid menyampaikan, diskusi yang berlangsung saat itu sudah dilakukan berulang kali. Dalam diskusi lewat media sosial itu, terjadi tanya jawab hingga penyampaian pendapat.

"Yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut mencapai titik lelahnya dia. Kemudian dia emosi, karena ini diskusinya tidak selesai-selesai. Akhirnya emosi dan terucaplah kalimat tersebut," ungkap Adi Vivid.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Muhammadiyah Tolak Damai dengan Peneliti BRIN Andi Pangerang

Muhammadiyah Tolak Damai dengan Peneliti BRIN Andi Pangerang

NASIONAL
Siang Ini Bareskrim Beberkan Penangkapan Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah

Siang Ini Bareskrim Beberkan Penangkapan Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah

NUSANTARA
Ini Penampakan Peneliti BRIN Digiring Polisi di Bandara Soetta

Ini Penampakan Peneliti BRIN Digiring Polisi di Bandara Soetta

MEGAPOLITAN
Bareskrim Polri Tangkap Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin

Bareskrim Polri Tangkap Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin

NASIONAL
Datangi BRIN, Muhammadiyah Adukan Pelanggaran Etik Andi Pangerang

Datangi BRIN, Muhammadiyah Adukan Pelanggaran Etik Andi Pangerang

NASIONAL
Ujaran Kebencian, 2 Oknum ASN BRIN Dilaporkan Aktivis Muhammadiyah ke Polda Jatim

Ujaran Kebencian, 2 Oknum ASN BRIN Dilaporkan Aktivis Muhammadiyah ke Polda Jatim

NUSANTARA

Kerja Sama Politik PDI Perjuangan dan PPP usung Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024

BERITA TERKINI

Muzdalifah Curhat di Instagram, Netizen Singgung Ada Keretakan di Rumah Tangga

Muzdalifah Curhat di Instagram, Netizen Singgung Ada Keretakan di Rumah Tangga

LIFESTYLE 5 menit yang lalu
Puan Maharani Berkomitmen Perjuangkan Hak-hak Pekerja Perempuan

Puan Maharani Berkomitmen Perjuangkan Hak-hak Pekerja Perempuan

NASIONAL 44 menit yang lalu
Gandeng Denny Caknan, BLIS Gelorakan Bangga Produk Lokal

Gandeng Denny Caknan, BLIS Gelorakan Bangga Produk Lokal

LIFESTYLE 54 menit yang lalu
Wisata Kaliurang di Akhir Masa Libur Lebaran Masih Dipadati Turis

Wisata Kaliurang di Akhir Masa Libur Lebaran Masih Dipadati Turis

LIFESTYLE 57 menit yang lalu
Dito Mahendra Bakal Masuk DPO Jika Mangkir Lagi dalam Pemeriksaan

Dito Mahendra Bakal Masuk DPO Jika Mangkir Lagi dalam Pemeriksaan

NASIONAL 60 menit yang lalu
Polri Ungkap Ada Chat yang Dihapus dalam Kasus Peneliti BRIN

Polri Ungkap Ada Chat yang Dihapus dalam Kasus Peneliti BRIN

NASIONAL 1 jam yang lalu
Inara Rusli Masih Cinta, Virgoun Mantap Ingin Cerai

Inara Rusli Masih Cinta, Virgoun Mantap Ingin Cerai

LIFESTYLE 1 jam yang lalu
Puncak Arus Balik Lebaran, Ribuan Warga Tiba di Terminal Induk Kota Bekasi

Puncak Arus Balik Lebaran, Ribuan Warga Tiba di Terminal Induk Kota Bekasi

MEGAPOLITAN 1 jam yang lalu
May Day, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Pintu Masuk Kota Surabaya

May Day, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Pintu Masuk Kota Surabaya

NUSANTARA 2 jam yang lalu
Muhammadiyah Tolak Damai dengan Peneliti BRIN Andi Pangerang

Muhammadiyah Tolak Damai dengan Peneliti BRIN Andi Pangerang

NASIONAL 2 jam yang lalu
Infografik TextInfografik Penyelenggaraan Sidang Isbat 1 Syawal 1444 H
B-FILES
Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

Baca Juga

Komentar