Polri Sita HP yang Dipakai Peneliti BRIN untuk Ancam Muhammadiyah
Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ancaman peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin kepada warga Muhammadiyah. Salah satu bukti yang disita berupa handphone atau HP yang dipakai Andi untuk melontarkan ancaman.
"Pada saat penangkapan kami telah mengamankan beberapa barang bukti dari yang bersangkutan, pertama satu buah handphone yang memang digunakan tersangka dalam melakukan perbuatannya," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizky Agung Prakoso saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Polri juga mengamankan satu akun email yang merupakan kredensial dari akun Facebook Andi Pangerang, dan satu unit notebook. Penyitaan barang bukti tersebut dalam rangka penyidikan kasus Andi.
Rizky menerangkan, Andi dijerat memakai UU ITE. Dia terancam pidana penjara serta denda.
"Tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," tutur Rizky.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber menangkap peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin. Ia ditangkap imbas ancamannya terhadap warga Muhammadiyah.
Andi Pangerang Hasanuddin diduga sudah terlampau lelah ketika berdiskusi mengenai beda waktu Idulfitri. Faktor kelelahan tersebut pada akhirnya memicu Andi Pangerang melontarkan ancaman terhadap warga Muhammadiyah.
"Motivasinya tadi kami sempat tanyakan kepada yang bersangkutan, bahwa selama ini Pak Thomas (peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin) sering berdiskusi yang fokus daripada pernyataan ini adalah pada saat penetapan Lebaran," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Adi Vivid menyampaikan, diskusi yang berlangsung saat itu sudah dilakukan berulang kali. Dalam diskusi lewat media sosial itu, terjadi tanya jawab hingga penyampaian pendapat.
"Yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut mencapai titik lelahnya dia. Kemudian dia emosi, karena ini diskusinya tidak selesai-selesai. Akhirnya emosi dan terucaplah kalimat tersebut," ungkap Adi Vivid.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar