Polri Ungkap Ada Chat yang Dihapus dalam Kasus Peneliti BRIN
Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri menduga ada sejumlah percakapan yang dihapus dalam diskusi di media sosial yang melibatkan peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin. Dalam diskusi soal beda waktu Idulfitri tersebut, Andi melontarkan kalimat ancaman ke warga Muhammadiyah, sehingga membuatnya terjerat kasus hukum.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid menyampaikan, untuk saat ini pihaknya hanya menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka. Hanya saja, pihaknya tetap membuka peluang menjerat tersangka baru dalam kasus ini, mengingat ada sejumlah percakapan saat diskusi tersebut yang telah dihapus.
"Tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi. Karena memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus," ujar Adi Vivid saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Adi Vivid juga mempersilakan masyarakat untuk melaporkan ke Polri jika menemukan perkataan serupa dengan yang dilontarkan oleh Andi Pangerang. Polri selanjutnya akan melakukan pendalaman atas laporan yang disampaikan.
"Jadi memang ada beberapa yang sudah dihapus dalam percakapan tersebut," ungkap Adi Vivid.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber telah menangkap Andi Pangerang Hasanuddin imbas dari ancaman Andi terhadap warga Muhammadiyah. Andi diduga sudah terlampau lelah membahas tentang beda waktu Idulfitri, sehingga akhirnya melontarkan ancaman terhadap warga Muhammadiyah.
"Motivasinya tadi kami sempat tanyakan kepada yang bersangkutan, bahwa selama ini Pak Thomas (peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin) sering berdiskusi yang fokus daripada pernyataan ini adalah pada saat penetapan Lebaran," kata Adi Vivid.
Diskusi yang berlangsung saat itu sudah dilakukan berulang kali. Dalam diskusi lewat media sosial, terjadi tanya jawab hingga penyampaian pendapat.
"Yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut mencapai titik lelahnya dia. Kemudian dia emosi, karena ini diskusinya enggak selesai-selesai. Akhirnya emosi dan terucaplah kalimat tersebut," ungkap Vivid.
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizky Agung Prakoso menerangkan, Andi dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan terancam pidana penjara serta denda.
"Tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," tutur Rizky.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

Polri Nilai Andi Pangerang Tak Sungguh-sungguh Akan Bunuh Warga Muhammadiyah

Andi Pangerang Minta Perlindungan Polri Saat Ditangkap

Polri Sita HP yang Dipakai Peneliti BRIN untuk Ancam Muhammadiyah

Ditahan, Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Muhammadiyah Dijerat Pasal Berlapis

Lelah Diskusi Membuat Peneliti BRIN Lontarkan Ancaman Bunuh Warga Muhammadiyah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar