Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home AP Hasanuddin Featured Muhammadiyah Pilihan POLRI

    Polri Sita HP yang Dipakai Peneliti BRIN untuk Ancam Muhammadiyah - Beritasatu

    8 min read

     

    Polri Sita HP yang Dipakai Peneliti BRIN untuk Ancam Muhammadiyah

    Senin, 1 Mei 2023 | 12:49 WIB
    Muhammad Aulia / BW
    Penelitia Astronomi BRIN AP Hasanuddin (pakai topi) dibawa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri keluar dari Bandara Soekarno-Hatta setelah ditangkap di Jombang, untuk diperiksa di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Minggu 30 April 2023. 
    Penelitia Astronomi BRIN AP Hasanuddin (pakai topi) dibawa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri keluar dari Bandara Soekarno-Hatta setelah ditangkap di Jombang, untuk diperiksa di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Minggu 30 April 2023.  (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

    Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ancaman peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin kepada warga Muhammadiyah. Salah satu bukti yang disita berupa handphone atau HP yang dipakai Andi untuk melontarkan ancaman.

    "Pada saat penangkapan kami telah mengamankan beberapa barang bukti dari yang bersangkutan, pertama satu buah handphone yang memang digunakan tersangka dalam melakukan perbuatannya," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizky Agung Prakoso saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

    Polri juga mengamankan satu akun email yang merupakan kredensial dari akun Facebook Andi Pangerang, dan satu unit notebook. Penyitaan barang bukti tersebut dalam rangka penyidikan kasus Andi.

    Advertisement

    Rizky menerangkan, Andi dijerat memakai UU ITE. Dia terancam pidana penjara serta denda.

    "Tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," tutur Rizky.

    Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber menangkap peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin. Ia ditangkap imbas ancamannya terhadap warga Muhammadiyah.

    Andi Pangerang Hasanuddin diduga sudah terlampau lelah ketika berdiskusi mengenai beda waktu Idulfitri. Faktor kelelahan tersebut pada akhirnya memicu Andi Pangerang melontarkan ancaman terhadap warga Muhammadiyah.

    "Motivasinya tadi kami sempat tanyakan kepada yang bersangkutan, bahwa selama ini Pak Thomas (peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin) sering berdiskusi yang fokus daripada pernyataan ini adalah pada saat penetapan Lebaran," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

    Adi Vivid menyampaikan, diskusi yang berlangsung saat itu sudah dilakukan berulang kali. Dalam diskusi lewat media sosial itu, terjadi tanya jawab hingga penyampaian pendapat.

    "Yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut mencapai titik lelahnya dia. Kemudian dia emosi, karena ini diskusinya tidak selesai-selesai. Akhirnya emosi dan terucaplah kalimat tersebut," ungkap Adi Vivid.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Bagikan

    BERITA TERKAIT

    Muhammadiyah Tolak Damai dengan Peneliti BRIN Andi Pangerang

    Muhammadiyah Tolak Damai dengan Peneliti BRIN Andi Pangerang

    NASIONAL
    Siang Ini Bareskrim Beberkan Penangkapan Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah

    Siang Ini Bareskrim Beberkan Penangkapan Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah

    NUSANTARA
    Ini Penampakan Peneliti BRIN Digiring Polisi di Bandara Soetta

    Ini Penampakan Peneliti BRIN Digiring Polisi di Bandara Soetta

    MEGAPOLITAN
    Bareskrim Polri Tangkap Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin

    Bareskrim Polri Tangkap Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin

    NASIONAL
    Datangi BRIN, Muhammadiyah Adukan Pelanggaran Etik Andi Pangerang

    Datangi BRIN, Muhammadiyah Adukan Pelanggaran Etik Andi Pangerang

    NASIONAL
    Ujaran Kebencian, 2 Oknum ASN BRIN Dilaporkan Aktivis Muhammadiyah ke Polda Jatim

    Ujaran Kebencian, 2 Oknum ASN BRIN Dilaporkan Aktivis Muhammadiyah ke Polda Jatim

    NUSANTARA

    Kerja Sama Politik PDI Perjuangan dan PPP usung Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024

    BERITA TERKINI

    Muzdalifah Curhat di Instagram, Netizen Singgung Ada Keretakan di Rumah Tangga

    Muzdalifah Curhat di Instagram, Netizen Singgung Ada Keretakan di Rumah Tangga

    LIFESTYLE 5 menit yang lalu
    Puan Maharani Berkomitmen Perjuangkan Hak-hak Pekerja Perempuan

    Puan Maharani Berkomitmen Perjuangkan Hak-hak Pekerja Perempuan

    NASIONAL 44 menit yang lalu
    Gandeng Denny Caknan, BLIS Gelorakan Bangga Produk Lokal

    Gandeng Denny Caknan, BLIS Gelorakan Bangga Produk Lokal

    LIFESTYLE 54 menit yang lalu
    Wisata Kaliurang di Akhir Masa Libur Lebaran Masih Dipadati Turis

    Wisata Kaliurang di Akhir Masa Libur Lebaran Masih Dipadati Turis

    LIFESTYLE 57 menit yang lalu
    Dito Mahendra Bakal Masuk DPO Jika Mangkir Lagi dalam Pemeriksaan

    Dito Mahendra Bakal Masuk DPO Jika Mangkir Lagi dalam Pemeriksaan

    NASIONAL 60 menit yang lalu
    Polri Ungkap Ada Chat yang Dihapus dalam Kasus Peneliti BRIN

    Polri Ungkap Ada Chat yang Dihapus dalam Kasus Peneliti BRIN

    NASIONAL 1 jam yang lalu
    Inara Rusli Masih Cinta, Virgoun Mantap Ingin Cerai

    Inara Rusli Masih Cinta, Virgoun Mantap Ingin Cerai

    LIFESTYLE 1 jam yang lalu
    Puncak Arus Balik Lebaran, Ribuan Warga Tiba di Terminal Induk Kota Bekasi

    Puncak Arus Balik Lebaran, Ribuan Warga Tiba di Terminal Induk Kota Bekasi

    MEGAPOLITAN 1 jam yang lalu
    May Day, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Pintu Masuk Kota Surabaya

    May Day, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Pintu Masuk Kota Surabaya

    NUSANTARA 2 jam yang lalu
    Muhammadiyah Tolak Damai dengan Peneliti BRIN Andi Pangerang

    Muhammadiyah Tolak Damai dengan Peneliti BRIN Andi Pangerang

    NASIONAL 2 jam yang lalu
    Infografik TextInfografik Penyelenggaraan Sidang Isbat 1 Syawal 1444 H
    B-FILES
    Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

    Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

    Komentar
    Additional JS