Promotor Coldplay Diperiksa Bareskrim Terkait Mekanisme Penjualan Tiket dan Pengawasan
Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa promotor konser musik Coldplay, PK Entertainment yaitu TH dan HS.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan itu terkait dengan perizinan, mekanisme penjualan tiket, dan pengawasan. "Telah dilakukan pemeriksaan penyidik Siber Polri terhadap promotor Coldplay yang diperiksa atau diambil keterangan ada dua atas nama TH dan HS," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (25/5/2023).
"Ini dari PK Entertainment pemeriksaan atau klarifikasi terkait dengan perizinan kemudian mekanisme penjualan tiket dan pengawasan," sambungnya.
Sementara itu, korban penipuan jasa titip (jastip) pembelian tiket online konser grup musik Coldplay yang melapor ke Bareskrim Polri bertambah menjadi 60 orang. Saat ini, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 183 juta.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023 dan terlapor masih dalam lidik. Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

Konser Coldplay Bentrok dengan FIFA Matchday, Siapa Mengalah?

Dokter Selebgram Jadi Korban Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay

Lirik Lagu Up&Up Coldplay Ajak Pendengar untuk Bangkit meski Diadang Kesulitan

Korban Kasus Penipuan Tiket Coldplay Bertambah Jadi 65 Orang

Lirik Lagu Clocks Coldplay Lengkap dengan Artinya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar