Revisi Masa Jabatan Pimpinan KPK, Yasonna Laoly: Mahfud MD Akan Tanya Langsung ke MK
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan menanyakan langsung kepada Mahkamah Kontitusi (MK) terkait maksud dan tujuan penambahan masa jabatan Kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertimbangan persoalan tersebut akan ditanyakan oleh Mahfud MD sesuai background dirinya sebagai mantan Ketua MK.
“Saya dapat informasi pak Menkopolhukam akan bertanya kepada MK, karenakan Pak Menko mantan ketua MK, tentang maksud putusan itu lebih fair,” ujar Menkumham Yasonna Laoly, saat dimintai keterangan oleh awak media di gedung DPR RI, pada rabu (31/5/2023).
Selain itu, Yasonna menambahkan bahwa putusan MK sudah memasuki tahap akhir yakni final dan biding, sudah melewati tahapan pengujian hukum.
“Itu kan putusan masalah mahkamah konstitusi final and binding,” katanya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Dengan putusan, masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun.
Namun jika peraturan mengacu pada aturan yang berlaku saat ini masa kepemimpinan KPK tersisa enam bulan lagi. Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan siap melanjutkan masa jabatannya sampai 2024. Hanya saja, dia mengaku kini masih fokus menuntaskan masa jabatannya sampai Desember 2023 mendatang.
"Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy," kata Firli kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar