Revisi Masa Jabatan Pimpinan KPK, Yasonna Laoly: Mahfud MD Akan Tanya Langsung ke MK
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan menanyakan langsung kepada Mahkamah Kontitusi (MK) terkait maksud dan tujuan penambahan masa jabatan Kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertimbangan persoalan tersebut akan ditanyakan oleh Mahfud MD sesuai background dirinya sebagai mantan Ketua MK.
“Saya dapat informasi pak Menkopolhukam akan bertanya kepada MK, karenakan Pak Menko mantan ketua MK, tentang maksud putusan itu lebih fair,” ujar Menkumham Yasonna Laoly, saat dimintai keterangan oleh awak media di gedung DPR RI, pada rabu (31/5/2023).
Selain itu, Yasonna menambahkan bahwa putusan MK sudah memasuki tahap akhir yakni final dan biding, sudah melewati tahapan pengujian hukum.
“Itu kan putusan masalah mahkamah konstitusi final and binding,” katanya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Dengan putusan, masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun.
Namun jika peraturan mengacu pada aturan yang berlaku saat ini masa kepemimpinan KPK tersisa enam bulan lagi. Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan siap melanjutkan masa jabatannya sampai 2024. Hanya saja, dia mengaku kini masih fokus menuntaskan masa jabatannya sampai Desember 2023 mendatang.
"Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy," kata Firli kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

Ulah Turis Kian Meresahkan, Kemenkumham Sebut Telah Deportasi 132 WNA

Pimpinan Lapas Diklaim Takut pada Jeera Foundation

Wamenkumham Tepis Isu Yayasan Anak Yasonna Laoly Terlibat Bisnis Narkoba

Yasonna Laoly Ingkatkan ASN Kemenkumham Jaga Disiplin Usai Libur Panjang

Ngaku Ikut Cara Mahfud, Ini Ternyata Alasan Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK

Mahfud MD Pastikan Belum Ada Putusan MK soal Sistem Pemilu
Resepsi Hari Jadi ke-730 Kota Surabaya

Helikopter Jatuh di Ciwidey Bandung
BERITA TERKINI

108 Anak di Bawah Umur di Blitar Ajukan Pernikahan Dini

Perludem: Tak Ada Isu Konstitusional dalam Sistem Pemilu

Cara Unik Jemaah Indonesia Agar Mudah Dikenali, Pakai Syal hingga Berbatik

Investasi di GOTO, Telkom Raih Rp 1,6 Triliun Hasil Sinergi

Amman Mineral Targetkan Produksi 1,1 Juta Ton Tembaga pada 2023

Jalin Kemitraan Strategis, Stockbit dan Fullerton Jawab Kebutuhan Wealth Management

Pesawat Garuda Tujuan Manado-Jakarta Alami Mati Mesin Saat Terbang

Ulah Turis Kian Meresahkan, Kemenkumham Sebut Telah Deportasi 132 WNA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar