Sita Aset Ricky Ham Pagawak Rp30 Miliar, KPK Terus Telusuri Aliran Uang Hasil Korupsi - inews

 

Sita Aset Ricky Ham Pagawak Rp30 Miliar, KPK Terus Telusuri Aliran Uang Hasil Korupsi

papua.inews.id
May 13, 2023
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat dibawa ke KPK.
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat dibawa ke KPK.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik mantan Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Total aset yang disita mencapai Rp30 miliar.

"Sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 miliar lebih, dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (13/5/2023).

Ali Fikri menambahkan, tim penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka RHP.

Penyitaan aset tersebut juga dilakukan dalam rangka pemulihan aset untuk memulihkan kerugian negara.

"Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi, sehingga penyitaan masih terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto

Follow Berita iNewsPapua di Google News

Baca Juga
Kejari Pontianak Tangkap 3 Eks Pejabat Jasindo Terpidana Korupsi, Langsung Ditahan
Kejari Pontianak Tangkap 3 Eks Pejabat Jasindo Terpidana Korupsi, Langsung Ditahan

Ricky Ham Pagawak menjadi tersangka dalam dua kasus berbeda. Awalnya KPK menetapkan dia sebagai tersangka suap. Setelah proses pengembangan, dia ditetapkan juga sebagai tersangka pencucian uang.

Sempat kabur, Ricky Ham Pagawak ditangkap pada 19 Februari 2023.

Baca Juga

Komentar