T Pengendara Moge Penyerempet Santri di Ciamis Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara
BANDUNG, iNews.id - T, pengendara motor gede (moge) yang menyerempet Yayat Riyadul Hidayat (22), santri, di Jalan Raya Sukahaji, Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman 3 tahun penjara.
SHOPEE BRAND FESTIVAL
Spesial Brand Festival! Selected Product diskon s/d 40%|Mall FLASH SALE|Dapatkan Cashback Spesial s/d 50%
LIHAT
KODE YSX
S&K 📅 31 May 2023
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, telah terjadi kecelakaan di Jalan Raya Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis pada Sabtu (27/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga
"Kecelakaan itu melibatkan dua motor, yaitu, Yamaha Aerox berpelat nomor polisi D 5101 ZDN dengan motor Piaggio Moto Guzzi California 1.400 Cc berpelat nomor B 4363 SZI. Kendaraan ini berkategori motor gede atau dikenal moge memiliki CC 1.400," kata Dirlantas Polda Jabar di Mako Ditlantas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (29/5/2023).
Kronologi kejadian, ujar Kombes Pol Wibowo, T, pengendara moge berangkat dari Jakarta bersama 16 temannya menghadiri kegiatan 50Th Wings Day HDCI Bandung di Kabupaten Pangandaran.
Baca Juga
Kombes Pol Wibowo menyatakan, T dan teman-temannya datang ke acara 50Th Wings Day untuk meramaikan kegiatan sebagai simpatisan. T datang tanpa undangan.
Baca Juga
Pada Sabtu (27/5/2023), rombongan T kembali ke Jakarta. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), kendaraan moge yang dikendarai T mencoba mendahului Yamaha Aerox motor korban Yayat, santri Ponpes Al Abidin Ciamis.
"Saat mendahului, (moge milik T) menyenggol sehinggga motor (Yamaha Aerox) dan pengendaranya (korban Yayat Riyadul Hidayat) terjatuh," ujar Kombes Pol Wibowo.
Baca Juga
Saat kejadian, tutur Dirlantas Polda Jabar, T tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh. Sehingga, T dan teman-temannya tetap melanjutkan perjalanan.
"Tapi setelah tahu (kecelakaan itu) viral di masyarakat, akhirnya yang bersangkutan (T) datang menyerahkan diri ke Polrea Ciamis pada Minggu 28 Mei," tutur Dilantas Polda Jabar.
Baca Juga
Kepolisian, kata Kombes Pol Wibowo, melakukan proses hukuma terhadap T, pengendara moge yang menyerempet santri di Ciamis. Saat ini, status T telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (T) tetap kami proses lanjut dengan dikenakan Pasal 310 dan 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan ancaman pidana 3 tahun penjara," ucap Dirlantas Polda Jabar.
Ditanya tentang kondisi terakhir korban, Kombes Pol Wibowo menyatakan, Yayat Riyadul Hidayat masih di rumah sakit, tetapi sudah bisa jalan.
Kombes Pol Wibowo memastikan, T, pengendara moge, bukan anggota Harley Davidson Club Indonesia (HDCI). "(T) tidak masuk dalam komunitas mana pun. (T) sekadar hobi motor besar, datang meramaikan (acara 50Th Wing Day HDCI Bandung)," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Komentar
Posting Komentar