Ini Sosok T Pengendara Moge yang Serempet Santri di Cihaurbeuti Ciamis
BANDUNG, iNews.id - Ditlantas Polda Jabar dan Satlantas Polres Ciamis menetapkan T, pengendara motor gede (moge) yang menyerempet santri di Jalan Raya Sukahaji, Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, sebagai tersangka. T mengendarai moge Piaggio Moto Guzzi California 1.400 Cc.
SHOPEE BRAND FESTIVAL
Spesial Brand Festival! Selected Product diskon s/d 40%|Mall FLASH SALE|Dapatkan Cashback Spesial s/d 50%
LIHAT
KODE YSX
S&K 📅 31 May 2023
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengungkap sosok T sebagai pria paruh baya berusia 55 tahun. T merupakan warga Jakarta. Dia berprofesi wiraswasta.
Baca Juga
T, kata Dirlantas Polda Jabar, bukan anggota Harley Davidson Club Indonesia (HDCI). Namun, T merupakan penggemar moge.
Pada Jumat (26/5/2023), T bersama 15 temannya, sesama penggemar moge, berangkat dari Jakarta menuju Pangandaran untuk menghadiri acara 50Th Wings Day yang digelar HDCI Bandung.
Baca Juga
Selain memberikan lencana bagi anggota yang telah menempuh jarak tertentu, 50Th Wings Day juga digelar untuk merayakan HUT ke-33 HDCI.
"T dan teman-temannya datang ke acara itu tanpa undangan. Dia (T) datang sebagai simpatisan, penggemar moge. T juga bukan anggota HDCI," kata Dirlantas Polda Jabar didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Senin (29/5/2023).
Baca Juga
"(T) tidak masuk dalam komunitas mana pun. Hanya (T) hobi motor besar, datang (ke acara 50Th Wings Day) meramaikan," ujar Kombes Pol Wibowo.
Baca Juga
Setelah acara selesai pada Sabtu (27/5/2023), tutur Dirlantas Polda Jabar, T dan 15 temannya konvoi kembali ke Jakarta. Mereka konvoi 16 motor.
Saat tiba di lokasi kejadian, moge Piaggio Moto Guzzi California 1.400 Cc berpelat nomor B 4363 SZI, hendak mendahului motor Yamaha Aerox nopol D 5101 ZDN yang dikendarai Yayat Riyadul Hidayat (22), santri Ponpes Al Abidin Ciamis.
Baca Juga
Namun nahas, saat menyalip, moge yang dikendarai T menyenggol motor korban sehingga terjatuh. Akibatnya fatal, korban Yayat terluka dan sempat muntah darah.
"Saat mendahului, menyenggol kendaraan sehinggga motor dan pengendara terjatuh. Yang bersangkutan (T) tidak menyadari kendaraan yang disenggol itu jatuh sehingga tetap melanjutkan perjalanan," tutur dia.
Setelah kejadian itu viral, kata Kombes Pol Wibowo, T menyerahkan diri ke Polres Ciamis. Proses hukum pun dilakukan.
Penyidik Ditlantas Polda Jabar dan Satlantas Polres Ciamis menetapkan T sebagai tersangka. T dijerat Pasal 310 dan 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Komentar
Posting Komentar