Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured KPK Pilihan Rafael Alun Trisambodo

    Telusuri Kasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Periksa 2 Saksi- inews.id

    2 min read

     

    Telusuri Kasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Periksa 2 Saksi

    inews.id
    May 26, 2023
    Rafael Alun Trisambodo
    Rafael Alun Trisambodo

    JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan gratifikasi mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. KPK memeriksa dua saksi dari pihak swasta Jumat (26/5/2023) hari ini yakni Thio Ida dan Wisnah Chairany.

    "Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka RAT," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

    "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan, atas nama tersebut," sambungnya.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

    Editor : Reza Fajri

    Follow Berita iNews di Google News

    Rafael Alun menerima uang Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di Ditjen Pajak Kemenkeu. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak Kemenkeu.

    Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan yakni PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Dia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

    KPK juga menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael pun ditetapkan lagi sebagai tersangka TPPU.

    Editor : Reza Fajri

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS