Tok! Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis 10 tahun penjara. Karomani terbukti bersalah atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru di kampus itu.
Vonis ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kamis malam (25/5/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karomani dengan hukuman penjara 10 tahun," kata hakim.
Majelis hakim juga memberikan hukuman denda kepada mantan Rektor Unila tersebut sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara empat bulan.
"Terdakwa juga diharuskan mengembalikan uang pengganti Rp8,075 miliar, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi denda tersebut, dengan ketentuan bila tak membayar diganti hukuman penjara 2 tahun," katanya.
Sebelumnya, Karomani mengaku berserah kepada Allah SWT dan berharap mendapat putusan yang terbaik.
"Yah berserah diri saja, mudah-mudahan yang terbaik, semoga kita sehat semuanya yah," kata Karomani sambil berjalan menuju ruang tahanan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Karomani 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar rupiah lebih dan 10 ribu dolar Singapura.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsLampung di Google News
Komentar
Posting Komentar