3 Pelaku Perdagangan Orang Berkedok Penyaluran TKI di Indramayu Ditangkap Polisi
INDRAMAYU, iNews.id - Tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penyaluran tenga kerja Indonesia (TKI) ditangkap polisi di Indramayu. Ketiga pelaku merupakan perekrut dan pengurus keberangkatan TKI ke Dubai, Uni Emirat Arab.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, tiga pelaku berinisial T (46) warga Kabupaten Majalengka, ES (46) dan perempuan DS (29) warga Indramayu.
"Modus operandi, para tersangka merekrut dan memberangkatkan orang ke Uni Emirat Arab dengan menjanjikan proses cepat dan memberikan uang fee atau jeratan utang," kata AKBP M Fahri Siregar, Kamis (8/6/2023).
AKBP M Fahri Siregar menyatakan, pengungkapan kasus TPPO tersebut berawal dari laporan korban Daenah (32) warga Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu yang dipekerjakan di Dubai, Uni Emirat Arab.
Setelah menerima laporan, ujar AKBP M Fahri Siregar, Polres Indramayu membentuk satuan tugas (satgas) penanganan kasus TPPO. "Subsatgas penegakan hukum lantas menangkap tersangka TPPO," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Awalnya, tutur Kapollres Indramayu, korban Daenah melihat unggahan di media sosial yang menawarkan lowongan pekerjaan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI dengan negara tujuan Dubai, Uni Emirat Arab dan dijanjikan gaji Rp5.000.000 per bulan.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
"Karena tertarik, akhirnya korban ini (Daenah) mendaftarkan diri ke tersangka. Selanjutnya, korban melakukan medical chek up hingga membuat paspor. Setelah paspor jadi, korban diberikan uang fee sebesar Rp3.000.000 dan korban diberangkatkan melalui PT Elsafah Adi Wiguna," tutur Kapolres Indramayu.
Sesampainya di Dubai, kata AKBP M Fahri Siregar, korban dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Selama tiga bulan bekerja, korban baru menerima gaji sebesar 1.200 Dirham atau Rp4.500.000 sampai Rp5.000.000 dan tidak sesuai perjanjian.
"Korban juga mengalami kecelakaan jatuh dari tangga rumah hingga korban dikeluarkan oleh majikan. Setelah itu korban pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri," ucap AKBP M Fahri Siregar.
Selain mengamankan para tersangka, ujar Kapolres Indramayu, polisi juga telah menyita barang bukti berupa 1 buah Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atas nama korban Daenah, hasil pemeriksaan rontgen dari RSUD Indramayu.
Kemudian, 1 lembar tiket pesawat Emirates, 1 lembar surat keterangan Covid dari Iranian Hospital Dubai milik korban, 1 lembar fotokopi paspor korban, 2 unit handphone, 40 paspor.
Kapolres Indramayu menyatakan, akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 81 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
"Tersangka T, ES dan DS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling Rp600.000.000," ujar Kapolres Indramayu.
AKBP M Fahri Siregar mengimbau, kepada masyarakat Indramayu agar tidak menjadi korban TPPO. Jika ingin menjadi PMI, sebaiknya tempuh prosedur resmi.
"Pilihlah perusahaan perekrutan PMI yang benar. Verifikasi ke dinas-dinas terkait. Jika ada pertanyaan bisa melalui kantor kepolisian. Dan apabila ada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban TPPO, tolong berikan informasi sesegera mungkin kepada kami di posko satgas TPPO dan bisa menghubungi call center di nomor 081999700110," tutur AKBP M Fahri Siregar.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Komentar
Posting Komentar