Izin Pembangunan Rumah Ibadah Dipermudah, Abdul Khaliq: Hak Beragama Harus Dijamin Negara
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F05%2F17%2Fabdul_khaliq.jpg)
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sedang mengkaji aturan baru perizinan pembangunan rumah ibadah. Dalam aturan tersebut, diharapkan dapat mempermudah izin pembangunan rumah ibadah karena hanya menggunakan satu rekomendasi, yaitu dari Kementerian Agama.
Merespons hal tersebut, Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad menyatakan apresiasinya atas langkah yang diambil Menang Yaqut untuk mempermudah izin pembangunan rumah ibadah yang selama ini kerap terjadi kehebohan.
"Perlu diapresiasi karena sesungguhnya hak beragama dan menjalankan ajaran agama itu adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara," kata Khaliq, Kamis (8/6/2023).
Abdul Khaliq Ahmad --yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu-- menyatakan, upaya penyederhanaan ini sangat membantu dalam upaya menumbuhkan kemajuan pengalaman dan pemahaman beragama yang nantinya akan bermuara pada persatuan dan kesatuan bangsa.
"Sesungguhnya agama adalah akar dan sekaligus juga sumber dari persatuan nasional," ujar politisi Partai Perindo --partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu.
Juru bicara nasional Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu berharap, dengan adanya penyederhanaan izin pembangunan rumah ibadah ini akan mendorong kegairahan beragam di lingkungan agama masing-masing.
"Sangat relevan bila hari ini proses perizinan untuk pembangunan rumah ibadah disederhanakan dan birokrasi yang berbelit-belit sudah seharusnya dihapuskan," pungkasnya.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar