Alibi Spion Patah Bikin Pelaku Tabrak Lari Pemotor hingga Tewas di Cakung - detik

 

Alibi Spion Patah Bikin Pelaku Tabrak Lari Pemotor hingga Tewas di Cakung

By Mulia Budi
detikcom
June 17, 2023
Moses Bagus Prakoso, korban tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur
Moses Bagus Prakoso, korban tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur
Jakarta -

Polisi mengungkap kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (33) dipicu perselisihan di jalan. Perselisihan ini membuat spion mobil pelaku patah yang berujung insiden tabrak lari.

"Perselisihan itu terjadi pada saat di jalan, ada persenggolan, kemudian korban ini memecahkan kaca, menurut pengakuan dari pelaku ya, dari tersangka ya, memecahkan kaca spion," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6/2023).

Spion patah ini membuat amarah tersangka meledak. Tersangka mengejar korban hingga menabraknya di Jalan Raya Bekasi, tepatnya sebelum pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading.

"Kemudian pelaku ini bereaksi ya, bereaksi dengan mengejar, kemudian sampailah terjadi peristiwa tersebut," imbuh Doni.

Polisi tak serta-merta mempercayai pengakuan tersangka. Polisi masih akan mendalami peristiwa sebelum terjadi tabrak lari dengan memeriksa saksi-saksi.

"Kemungkinan besarnya masih kita dalami. Ini kan baru pengakuan Tersangka ya. Jadi ada senggolanlah, ya, antara motor dan mobil, yaitu pelaku dengan korban. Kemudian, karena emosi, kemudian dikejar, dan terjadilah kecelakaan. Jadi sempat itu terjadi, pemicunya itu menjadi menyebabkan pelaku ini menabrak," ujarnya.

Kaji Terapkan Pasal Pembunuhan

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Lalu Lintas dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, yang menewaskan Moses Bagus Prakoso. Gelar perkara dilakukan untuk mengkaji penerapan pasal pembunuhan pada tersangka OS (26).

"Ini sedang kita lakukan gelar perkara kembali, gelar secara khusus dengan melibatkan juga dari Ditreskrimum untuk melihat konstruksi pasal apakah bisa juga dijerat dengan Pasal 338 (KUHP)," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/6).

Dalam penyelidikan awal polisi menyelidiki kasus tabrak lari dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam perjalanannya, polisi melihat adanya potensi pidana dalam kasus ini.

"Memang ini dalam proses penyidikan karena memang awal ini kejadiannya kecelakaan lalu lintas, jadi memang kita tangani awal dengan penanganan laka lantas. Tapi, dalam proses penyidikannya, hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat mungkin ada potensi untuk mengenakan pasal pidana karena unsur kesengajaannya," jelasnya.

Baca Juga

Komentar