Aturan Pakai Masker Dicabut, Penjual Sebut Omzet Turun hingga 90 Persen - inews

 

Aturan Pakai Masker Dicabut, Penjual Sebut Omzet Turun hingga 90 Persen

inews.id
June 18, 2023
Dicabutnya aturan kewajiban penggunaan masker berdampak kepada omzet para penjual masker yang menurun.
Dicabutnya aturan kewajiban penggunaan masker berdampak kepada omzet para penjual masker yang menurun.

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di tempat umum sebagai bagian dari protokol kesehatan pandemi Covid-19. Hilangnya aturan tersebut berdampak kepada omzet para penjual masker.

Salah satu penjual masker, Andi, mengatakan penjualan masker mengalami penurunan hingga 90 persen.

"Sangat berdampak. Penurunan omzet jualan hampir 90 persen," ujar Andi, ditemui di lapaknya yang berlokasi di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (18/6/2023).

Andi menambahkan, saat masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dia bisa meraup untung hingga Rp500.000 per hari. Namun, setelah dicabutnya aturan penggunaan masker, dia rata-rata hanya memperoleh keuntungan Rp70.000 per hari.

Senada, pedagang lain, Yuni, mengaku turut terdampak dicabutnya aturan penggunaan masker. Meski tak sebesar Andi, Yuni mengalami penurunan penjualan hingga 30 persen.

"Ini sih rada turun sih, tapi nggak banyak, orang kan keluar masih pakai masker, soalnya kan masih debu panas. Kira-kira hampir 30 persen lah," ucap Yuni.

Untuk meminimalisasi kerugian, Yuni menurunkan stok masker yang dia jual, dari yang biasanya belanja hingga 100 boks, kini hanya 50 boks.

Editor : Aditya Pratama

Follow Berita iNews di Google News

Yuni juga berinisiatif melakukan pengemasan ulang menjadi kemasan kecil dengan jumlah yang lebih sedikit, namun dengan harga yang lebih terjangkau.

"Saya ecer begini (kemasan plastik). Orang senangnya diecer sekarang kayak gitu diplastikin Rp5.000, orang senangnya yang kayak gitu (kemasan plastik)," katanya.

Penjual masker lainnya, Wandi juga mengaku penjualannya menurun sekitar 30-40 persen. Wandi menuturkan penjualan maskernya terbantu karena lokasi ia berjualan berdekatan dengan rumah sakit, sehingga masih banyak orang yang mencari masker.

"Sekarang sih kebantu ama itu doang rumah sakit. Rumah sakit kan diwajibin masker," ucap Wandi.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Satgas Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) terbaru pada masa transisi endemi Covid-19. Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada Jumat (9/6/2023).

Salah satu poin dalam aturan tersebut adalah pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunakan masker.

Editor : Aditya Pratama

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya