Bakar Lahan untuk Pertanian, 3 Warga Muara Enim Terancam 10 Tahun Penjara
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F06%2F04%2Fkasus_bakar_lahan.jpg)
MUARA ENIM, iNews.id - Tiga warga Muara Enim, Sumsel tersangka bakar lahan untuk pertanian. Ketiganya ditahan dan terancam pidana penjara selama 10 tahun dan denda senilai Rp10 miliar.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan ancaman hukuman maksimal sebagaimana di atur dalam Pasal 108 Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 187 ayat (1) KUHP tentang Pembakaran Lahan.
Adapun ketiga tersangka berinisial BI (24), FD (32), dan DS (41) warga Sungai Rotan, Muara Enim. "Saat ini para tersangka itu sudah dilakukan penahanan sejak Rabu (31/5) malam untuk selanjutnya dilakukan pemberkasan ke pihak kejaksaan,” ujarnya, Minggu (4/6/2023).
Menurutnya, ketiga tersangka tertangkap tangan sedang membuka lahan mineral untuk ditanami komoditas pertanian dengan cara dibakar di Desa Payakabal, Kecamatan Gelumbang.
Awalnya, tim Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Muara Enim menemukan kepulan asap saat melakukan patroli udara rutin, Rabu (31/5/2023).
Kemudian, tim pantauan udara meminta personel babinsa, babinkamtibmas dan Manggala Agni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindaklanjutinya.
Di lokasi personel yang bertugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya, korek api, mesin potong rumput, dan seikat potongan kayu yang terbakar.
“Perhitungan di lapangan luas lahan mineral yang terbakar mencapai empat hektare, sesuai perintah pak Kapolda dan Danrem (selaku ketua satgas karhutla) tim langsung melakukan pengamanan para tersangka,” katanya.
Kepada penyidik tersangka mengaku perintahkan oleh seorang mandor berinisial U (40) untuk membersihkan lahan tersebut dengan cara dibakar. "Untuk U masih dalam pengejaran," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar