Bikin SIM Kini Wajib Pakai Sertifikat, Ini Syarat Lembaga Sekolahnya - detik

 

Bikin SIM Kini Wajib Pakai Sertifikat, Ini Syarat Lembaga Sekolahnya

By Azhar Bagas Ramadhan
detikcom
June 20, 2023
Ilustrasi tes surat izin mengemudi.
Ilustrasi tes surat izin mengemudi.
Jakarta -

Polri menerbitkan aturan terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM), salah satu syarat terbarunya adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Lembaga sekolah mengemudi ternyata memiliki berbagai kriteria yang harus dipenuhi yang sudah diatur oleh Korlantas Polri.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan akreditasi itu ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sekolah menyetir tersebut juga diharuskan memiliki fasilitas pendidikan hingga latihan.

"Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi-Lembaga Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

"Selain itu, lembaga tersebut juga harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri," tambahnya.

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi lembaga sekolah mengemudi tersebut:

1. Persyaratan administrasi kelembagaan;

2. Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan;

3. Sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup;

4. Materi pendidikan dan pelatihan, setidaknya meliputi:
pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan;

4. Pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas, peraturan, rambu dan marka jalan;

5. Pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving;

5. Etika berkendara;

6. Latihan untuk persiapan mengikuti Uji Teori dan Uji Praktek SIM

Polri sebelumnya menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM). Salah satu syarat terbarunya adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Aturan itu tertuang dalam Perpolri Nomor 2 Tahun 2023. Perpolri ini diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 8 Februari 2023. Persyaratan administrasi terbaru ini termaktub pada pasal 9, yang merincikan syarat-syarat untuk penerbitan SIM.

Total ada 9 poin dalam Pasal 7 itu. Salah satunya adalah persyaratan soal sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi. Berikut ini isi Pasal 7 poin 3 dan 3a:

"Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya," demikian isi poin 3.

"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," demikian isi poin 3a.


(azh/yld)

Baca Juga

Komentar