Hitungan LPSK Rp 120 M, Ayah David Ajukan Ganti Rugi Rp 52 M ke Mario Dandy By BeritaSatu

 

Hitungan LPSK Rp 120 M, Ayah David Ajukan Ganti Rugi Rp 52 M ke Mario Dandy

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
June 12, 2023
David
David

Jakarta, Beritasatu.com - Jonathan Latumahina, ayah Cristalino David Ozora, mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi kepada Mario Dandy Satriyo sebesar Rp 52 miliar. Sementara, menurut perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) uang restitusi yang seharusnya dibayar Mario Dandy berada pada kisaran Rp 120 miliar.

"Permohonan (Jonathan) Rp52.313.450.000 (Rp 52,3 miliar)," ungkap Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (20/6/2023).

Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut kemudian bertanya komponen restitusi tersebut. Menurut Jopa, komponen restitusi berupa pengobatan hingga perawatan yang harus dijalani David Ozora akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

"Komponen yang diajukan itu ada tiga komponen, yang pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan psikologis dan penderitaan," ungkap Jopa.

Kemudian, Jopa menyebut jika perhitungan LPSK uang restitusi berjumlah Rp120 Miliar.

"Dari permohonan itu kemudian kami mengelompokkan sesuai komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di undang-undang dan dari permohonan itu total perhitungan kewajaran sebesar Rp 120.388.911.030 (Rp 120,3 miliar)," katanya.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Hakim Alimin meminta Jopa menjelaskan detail restitusi Rp120 Miliar tersebut. Jopa kemudian memerinci ganti rugi transportasi, perawatan medis dan penderitaan.

"Komponen pertama, transportasi dan konsumsi jumlah permohonan Rp40 juta kemudian terkait dengan pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp 1.315.045.000 dan penderitaan Rp 50 miliar," kata Jopa.

"Dari komponen itu kami mengelompokkan komponen ganti rugi restitusi berdasarkan UU dan dari mohon itu, total perhitungan kewajaran dari LPSK Rp 120.388.930.000," jelasnya.

Diberitakan, Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. David mengalami lukas yang cukup parah akibat penganiayaan itu.

Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya