BNNP Babel Gagalkan Penyelundupan 158 Gram Sabu dari Batam ke Pulau Bangka
PANGKALPINANG, iNews.id - BNNP Bangka Belitung (Babel) menggagalkan aksi penyelundupan narkoba di Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang. Narkotika jenis sabu-sabu seberat 158.17 gram tersebut dibawa pelaku dari Batam untuk diedarkan di Pulau Bangka.
Operasi penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/6/2023) malam oleh tim gabungan yang melibatkan Bea Cukai Pangkalpinang, Polda Babel, Polsek Bukit Intan dan Avsec Bandara Depati Amir Pangkalpinang.
Saat penangkapan tim gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial TC (30) warga asal Batam Kepulauan Riau.
Kepala BNNP Babel, Brigjend Pol Zainul Muttaqien mengatakan tersangka merupakan kurir narkoba antarprovinsi. Barang haram tersebut dibawa tersangka dari Batam yang rencananya akan diedarkan di Bangka Belitung.
"Kami berhasil melakukam pengejaran dan penangkapan terhadap target seorang jaringan Batam yang membawa sabu-sabu dengan modus disembunyikan dalam dubur dan sela paha dari rute Bandara Batam, Bandara Jakarta dan Bandara Babel," kata Zainul, Senin (12/6/2023).
Agar bisa mengelabui petugas di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, tersangka nekat memalsukan identitas pribadinya baik KTP maupun tiket pesawat.
"Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan cara memalsukan identitas dan membawa sabu-sabu dengan caranya dibagi menjadi tiga bungkus, dikemas dengan dibalut oleh plastik licin ke dalam dubur. Plastik berlapis-lapis, tujuannya supaya tidak terdeteksi saat pemeriksaan di bandara," ujarnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Follow Berita iNewsBabel di Google News
Tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, tersangka juga berusaha mengelabui petugas dengan memindahkan barang haram tersebut ke paha dan ransel. Namun aksinya diketahui petugas dan tersangka berhasil diamankan.
"Saat penangkapan tersangka juga sempat berupaya melakukan perlawanan, namun dapat ditangani petugas,” katanya.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone, uang tunai, serta boarding pas.
“Saat penggeledahan ditemukan tiga bungkus sabu-sabu seberat kurang lebih 158.17 gram di dalam tasnya," ucapnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Babel untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Dapat kami jelaskan pula, bahwasanya dari kejadian tersebut BNN Provinsi Babel berhasil menyelamatkan 1.264 jiwa dari bahaya narkotika," tuturnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Follow Berita iNewsBabel di Google News
Komentar
Posting Komentar