Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured MALANG Pilihan

    Kecelakaan Maut di Malang, Sopir Pikap Ditetapkan Tersangka dan Ditahan By BeritaSatu

    3 min read

     

    Kecelakaan Maut di Malang, Sopir Pikap Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

    By BeritaSatu.com
    beritasatu.com
    June 5, 2023
    Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung
    Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung

    Malang, Beritasatu.com - Satlantas Polres Malang menetapkan sopir pikap Daihatsu Grandmax warna hitam Nopol N 8315 EJ, Didit sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Asrikaton, Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (11/6/2023) sore.

    Sopir asal warga Desa Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan empat pengendara sepeda motor meninggal dunia dan satu pengendara luka parah itu. Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan sopir, pihaknya langsung menetapkan sopir pikap tersangka.

    "Dari seluruh saksi sudah kita periksa, sopir sudah kita periksa, dan kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata AKP Agnis, di Malang, Senin (12/6/2023).

    Ia mengatakan tersangka saat ini diamankan di Unit Laka Singosari dan menjalani pemeriksaan di Unit Laka Singosari. Selanjutnya, tersangka akan ditahan di Mapolres Malang.

    "Saat ini masih proses pengembangan pemeriksaan di Unit Laka Singosari, dan nanti akan kita geser ke rutan Polres Malang," tandasnya.

    Menurut Agnis akibat kelalaiannya, sopir pikap tersebut dijerat Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

    "Dari alat bukti yg sudah kita kumpulkan, kita sangkakan pasal 310 ayat 4, ini dari kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia," tegasnya.

    Sebelumnya diberitakan kecelakaan maut antara kendaraan mobil Daihatsu pikap dan tiga sepeda motor terjadi di Jalan Raya Asrikaton Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Akibat kejadian itu, empat pengendara sepeda motor tewas dan satu luka berat.

    Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini yakni mobil pikap Daihatsu Grandmax warna hitam Nopol N 8315 EJ, sepeda motor Honda Beat Nopol S 4240 ST, Honda Revo Nopol N 4548 ABY, dan Yamaha Fino Nopol N 3485 GAA.

    Agnis mengatakan kecelakaan terjadi saat hujan deras karena disebabkan oleh mobil Pikap yang dikemudikan tersangka berjalan kencang dari arah barat ke timur.

    Pada saat kendaraan berjalan kencang tiba-tiba as roda depan patah dan menyebabkan kendaraan oleng. Pengemudi yang tidak bisa menguasai kendaraan langsung oleng dan menabrak tiga sepeda motor yang berjalan dari arah timur atau arah berlawanan.

    "Kecelakaan pukul 15.10 WIB, disebabkan karena kendaraan pikap pada saat hujan deras melaju dengan kencang dari arah barat, selanjutnya tiba-tiba as roda depan patah dan menabrak tiga sepeda motor. Akibat kejadian ini empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian, dan satu orang luka parah. Tiga Korban meninggal dunia masih satu keluarga," ungkapnya.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Komentar
    Additional JS