Pilihan

Buat Meme Hoax soal Ida Dayak, Napi di Rutan Sambas Dibekuk Polisi - Beritasatu

 

Buat Meme Hoax soal Ida Dayak, Napi di Rutan Sambas Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Juni 2023 | 06:49 WIB
Andrie P Putra / FFS
Polda Kalbar menangkap seorang napi Rutan Sambas, Kalimantan Barat karena menyebarkan meme bernuansa SARA yang mencatut nama seorang ustaz dan menyerang Ida Dayak. 
Polda Kalbar menangkap seorang napi Rutan Sambas, Kalimantan Barat karena menyebarkan meme bernuansa SARA yang mencatut nama seorang ustaz dan menyerang Ida Dayak.  (Beritasatu.com / Andrie P Putra)

Pontianak, Beritasatu.com - Seorang narapidana atau napi Rutan Kelas II B Sambas, Kalimantan Barat, menyebarkan hoax dan ujaran kebencian dalam bentuk meme bernuansa SARA yang mencatut nama seorang ustaz untuk menyerang Ida Dayak dan Pesulap Merah.

Narapidana berinisial KA tersebut kini telah dibekuk jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar. Meme ujaran kebencian itu pertama kali diunggah di akun Facebook palsu dan tersebar di grup-grup WhatsApp di kalangan masyarakat.

"Dampak dari kabar hoax yang dilengkapi dengan kalimat yang dapat mengganggu kamtibmas serta keharmonisan masyarakat Kalbar itu, akhirnya diselidiki kepolisian," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, di Mapolda Kalbar, Rabu (31/5/2023) sore.

Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Hal tersebut sengaja dilakukan ingin membuat situasi di Kalbar terjadi kegaduhan, dengan maksud agar dia bisa kabur dari penjara.

“Tersangka sempat mengatur siasat agar tidak terjerat pelanggaran UU ITE tersebut, yakni dengan cara menyiapkan uang sekitar Rp 15 juta yang dijanjikan kepada dua temannya di dalam rutan,” ungkapnya.

Petit juga memaparkan, tersangka saat ini sedang menjalani hukuman selama 18 tahun penjara dengan berbagai kasus. Beberapa di antaranya pencabulan, narkoba dan UU ITE.

“Selain itu dia juga melakukan aksi kejahatan di dalam Rutan Kelas II B Sambas yakni melakukan penipuan online jual beli mobil dan motor,” ungkapnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait keonaran dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dapat Berita Hoaks Ada Pengobatan Ida Dayak, Ratusan Orang Datang ke Alun-alun Semarang

Dapat Berita Hoaks Ada Pengobatan Ida Dayak, Ratusan Orang Datang ke Alun-alun Semarang

NUSANTARA
Viral Fenomena Pengobatan Ida Dayak, Begini Penjelasan Medis

Viral Fenomena Pengobatan Ida Dayak, Begini Penjelasan Medis

LIFESTYLE
Warga Depok Kecewa Praktik Ida Dayak di Cilodong Dibatalkan Tanpa Pemberitahuan

Warga Depok Kecewa Praktik Ida Dayak di Cilodong Dibatalkan Tanpa Pemberitahuan

MEGAPOLITAN
Tidak Kondusif, Praktik Pengobatan Ida Dayak Batal Digelar

Tidak Kondusif, Praktik Pengobatan Ida Dayak Batal Digelar

MEGAPOLITAN
Praktik di Depok, Pengobatan Ida Dayak Diserbu Ribuan Warga

Praktik di Depok, Pengobatan Ida Dayak Diserbu Ribuan Warga

MEGAPOLITAN
Kebakaran Lahan Terus Meluas di Ketapang, Paling Parah di Desa Sungai Besar

Kebakaran Lahan Terus Meluas di Ketapang, Paling Parah di Desa Sungai Besar

NUSANTARA

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek