Cuti Bersama Idul Adha Buat Pegawai Swasta dan PNS Ternyata Beda
Tambahan cuti bersama untuk memperingati hari raya Idul Adha resmi diberikan pemerintah. Tambahan cuti bersama dilakukan pada tanggal 28 dan 30 Juni, sementara Idul Adha yang dijadikan libur nasional jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
Namun sayangnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan cuti bersama bagi pegawai swasta sifatnya fakultatif alias tidak wajib.
Diberikan atau tidaknya cuti bersama kepada karyawan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja. Ida menekankan kesepakatan cuti bersama diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.
"Karena yang disepakati adalah cuti bersama maka sebenarnya yang saya sampaikan tadi, pelaksanaan cuti bersama itu sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan pekerja atau buruh dengan pertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," ungkap Ida dalam keterangan pers virtual, Kamis (22/6/2023).
Menurutnya, perusahaan bisa saja meminta pekerjanya untuk tetap bekerja saat cuti bersama. Namun, dia menegaskan harus ada kesepakatan antara pekerjanya.
"Jadi perusahaan jika memang membutuhkan terus beroperasi maka dia akan meminta pekerjanya untuk bekerja. Tentu case ini berdasarkan kesepakatan perusahaan dan pekerja," ungkap Ida.
Ida melanjutkan pekerja yang mendapatkan cuti saat momen cuti bersama hak cuti tahunannya akan berkurang. Sementara itu, bagi pekerja yang tetap bekerja saat momen cuti bersama cuti tahunannya tidak berkurang dan harus diberikan pembayaran upah seperti hari kerja biasa.
"Pekerja atau buruh yang laksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak cuti tahunan. Kemudian pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," papar Ida.
Nasib PNS Berbeda
Untuk pegawai negeri alias PNS sendiri memang sudah pasti akan mendapatkan libur saat cuti bersama. Bila dilihat harinya, PNS sudah dijamin akan mendapatkan liburan long weekend minggu depan.
Cuti bersama sendiri diberikan mulai hari Rabu 28 Juni dan Jumat 30 Juni, sementara hari Kamis 29 Juni merupakan libur nasional Idul Adha. Sementara itu, di tanggal 1 dan 2 Juli kebetulan adalah hari Sabtu dan Minggu yang memang merupakan hari libur.
Selain mendapatkan kepastian libur, PNS juga tak dipotong jatah cuti tahunannya bila libur saat hari cuti bersama. Tidak seperti pegawai swasta.
Dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) 24 tahun 2022 tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, cuti bersama PNS tidak mengurangi hak cuti pegawai para abdi negara.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis beleid tersebut.
Bahkan, dalam beleid yang sama pun disebutkan PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya justru ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Simak Video 'Menaker Ingatkan Cuti Bersama Idul Adha Kurangi Hak Cuti Tahunan':
Komentar
Posting Komentar