Dugaan Penipuan, Bareskrim Tangkap Ketua HIPMI Jaktim
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F1670986365_1600x698.jpeg)
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap Ketua Himpunan Pengusaha Indonesia Muda (HIPMI) Jakarta Timur, Muhammad Arif terkait kasus dugaan penipuan atau penipuan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan, adapun tiga tersangka lainnya yaitu Faizal H, Anisa Yulia, dan Hermas Wibowo.
Kemudian, kasus ini berawal dari adanya laporan ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor: LP/B/0395/VII/2022/Bareskrim Polri tanggal 20 Juli 2022 dengan pelapor atas nama Gilang Gustya Pratama.
Dikatakan Hersadwi, penyidikan dimulai pada 21 September 2022. Saat ini, berkas perkara telah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (15/6/2023).
"Berkas perkara sudah dikirim ke JPU 15 juni 2023," tuturnya.
Hingga saat ini, penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang atas rangkaian dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh para tersangka.
"Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan masih adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut,” tutur Hersadwi.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar