Jaksa Tuntut Penyuap Lukas Enembe Dihukum 5 Tahun Penjara

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Rijatono bersalah telah menyuap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (6/6/2023).
Selain itu, Rijatono juga dituntut hukuman membayar denda Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman Rijatono. Untuk hal memberatkan, Rijatono dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.
Hal meringankan yakni bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta punya tanggungan keluarga. Tuntutan terhadap Rijatono diyakini sudah sesuai dengan perbuatan yang dia lakukan.
Dalam kasus ini, Rijatono didakwa menyuap Lukas Enembe sekitar Rp 35,4 miliar. Suap tersebut terdiri dari dua bentuk.
"Yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 35.429.555.850,00," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan Rijatono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/4/2023).
Jaksa menyebutkan, suap tersebut terdiri dari uang tunai Rp 1 miliar serta berbentuk pembangunan atau renovasi fisik sejumlah aset senilai Rp 34.429.555.850,00.
Suap tersebut diberikan agar sejumlah perusahaan Rijatono memperoleh proyek di Pemprov Papua. Rijatono diketahui merupakan direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, direktur PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik CV Walibhu. Penerimaan suap tersebut bertentangan dengan kewajiban Lukas selaku penyelenggara negara.
"Agar Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode tahun 2018-2023 bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua tahun 2018-2021 mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021," ujar jaksa.
Jaksa menyebutkan, berkat campur tangan Lukas lewat Gerius, Rijatono total memperoleh 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dalam periode 2018-2021. Total nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp 110.469.553.936.
"Terdakwa memerintahkan Fredrik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu untuk mengirimkan fee ke rekening BCA atas nama Lukas Enembe dengan nomor rekening 8140099938 sebesar Rp 1 miliar," tutur jaksa.
"Terdakwa juga memberikan fee kepada Lukas Enembe sebesar Rp 34.429.555.850,00 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas Enembe melalui CV Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai pelaksana lapangannya," imbuh jaksa menambahkan.
Atas ulahnya, Rijatono didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pengacara Lukas Enembe

KPK Pastikan Penyidikan Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe Tetap Jalan

Disidang di PN Jakpus, Lukas Enembe Akan Didakwa Terima Suap Rp 46,8 Miliar

Hari Ini, KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe dan Kadis PUPR Papua

KPK Cegah 3 Pihak Swasta ke Luar Negeri Terkait TPPU Lukas Enembe

0 Komentar