Kasus Pelecehan Istri Tahanan oleh Petugas Rutan KPK Segera Dilimpahkan ke Polri - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kasus Pelecehan Istri Tahanan oleh Petugas Rutan KPK Segera Dilimpahkan ke Polri - inews

Share This

 

Kasus Pelecehan Istri Tahanan oleh Petugas Rutan KPK Segera Dilimpahkan ke Polri

inews.id
June 30, 2023
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan kasus dugaan pelecehan petugas rumah tahanan (rutan) berinisial M terhadap istri tahanan ke pihak kepolisian. Sebab dugaan asusila tersebut masuk ke ranah pidana di kepolisian.

"Yang korupsi saja itu ada kriterianya, tidak asal korupsi, apalagi yang bukan korupsi, pelecehan seksual, pasti ini nanti akan kita (limpahkan) ke aparat penegak hukum (APH) yang lain," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, Jumat (30/6/2023).

Asep menjelaskan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polri terkait penanganan sejumlah kasus yang melibatkan oknum petugas KPK. Sedikitnya ada tiga kasus yang melibatkan oknum petugas KPK yakni pungutan liar di rutan KPK, pelecehan seksual hingga penggelembungan uang perjalanan dinas.

"Terkait perkara pelecehan seksual, pungli di rutan, kemudian ada pegawai KPK yang menilap uang dinas, kita lihat apakah nanti masuk pasal 11 atau tidak. Karena pasal 11 adalah perkara-perkara tipikor yang kriterianya penyelenggara negara, penegak hukum, nilai kerugiannya minimal Rp1 miliar," ucapnya.

Sekadar informasi, KPK didera berbagai kasus belakangan ini. Salah satunya, kasus asusila yang dilakukan oknum petugas rutan KPK berinisial M terhadap istri tahanan kasus korupsi.

Kasus asusila tersebut pertama kali dibongkar oleh mantan Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Novel menyebut pungli di rutan lembaga antirasuah berawal dari tindak lanjut kasus asusila oknum petugas KPK terhadap istri tahanan perkara korupsi.

"Saya tidak percaya bahwa kasus rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel melalui akun Twitter-nya @nazaqitsha pada 23 Juni 2023.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho menjawab senada soal kasus asusila oknum petugas KPK berinisial M terhadap istri tahanan perkara korupsi. Albertina menjelaskan kasus tersebut sudah diputus melalui sidang etik.

"Tentang kasus (asusila) ini sudah disidangkan dan sudah diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum," kata Albertina Ho dikonfirmasi terpisah.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menguraikan kronologi kasus asusila oknum petugas rutan terhadap istri tahanan. Ali mengatakan awalnya KPK menerima laporan dari masyarakat soal adanya dugaan perbuatan asusila oknum petugas rutan. Laporan tersebut, kemudian diteruskan kepada Dewas KPK pada Januari 2023.

"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023 dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali Fikri.

Ali menegaskan oknum petugas rutan tersebut telah dijatuhi sanksi etik oleh Dewas. Sanksi yang diterima oknum petugas rutan KPK tersebut yakni pelanggaran etik sedang. Tapi, oknum tersebut juga diproses oleh inspektorat KPK terkait pelanggaran disiplin.

"KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai," tutur Ali.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages