Kecelakaan 4 Tewas di Malang, Polisi Tetapkan Sopir Gran Max Tersangka
MALANG, iNews.id - Sopir pikap Daihatsu Gran Max ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan empat orang di Malang. Sopir bernama Didit, warga Poncokusumo dianggap ugal-ugalan dan lalai saat mengemudi sehingga menabrak tiga pengendara motor saat menyalip.
Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung, mengatakan, sopir pikap dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas. "Sebab, akibat kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan, dan mengakibatkan orang meninggal dunia," jelasnya, Senin (12/6/2023).
Agnis mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ada kerusakan pada mobil saat insiden terjadi pada Minggu (11/6/2023), seperti as roda patah maupun rem blong sebagaimana keterangan sopir. "Murni dari sopir yang lalai, dan tidak berkonsentrasi dengan cuaca yang hujan, gerimis pada saat itu," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Follow Berita iNewsJatim di Google News
Akibat kecerobohan itu, mobil oleng ke kanan dan menabrak secara beruntun tiga sepeda motor. Akibatnya empat orang dari dua sepeda motor langsung meninggal dunia di lokasi kejadian. "Kehilangan kendali untuk kendaraannya lalu oleng panting setir ke kanan. Dan mengakibatkan kendaraan yang berlawanan arah ini menabrak dan meninggal dunia," tuturnya.
Pengemudi mobil pikap juga terbukti mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi yakni mencapai 70 kilometer per jam. Namun, apakah pengemudi tersebut menggunakan narkoba, minum minuman keras (miras), maupun zat-zat berbahaya lain, saat ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.
Editor : Ihya Ulumuddin
Follow Berita iNewsJatim di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar