Konsumsi Narkotika, Kajari Kabupaten Madiun Dicopot
Surabaya, Beritasatu.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin akhirnya dicopot dari jabatannya. Hal ini terjadi setelah ia dinyatakan positif narkotika.
Fakta menggunakan narkotika itu terungkap setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menggelar tes urine bersama seluruh jajarannya di kantor Kejati pada 12 Mei 2023 lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menjelaskan, saat itu, seusai ada kunjungan kerja dari komisi III DPR, pihaknya bekerja sama dengan Polda Jatim langsung melakukan tes urine yang diikuti semua kajari dari 39 kabupaten/kota. Mereka hadir di kantor Kejati Jatim.
"Jadi setelah acara Kunker Komisi III selesai, para kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan tes urine dan pengambilan sample rambut tanpa ada kebocoran informasi. Jadi tidak yang tahu rencana tes urine dan pengambilan sample rambut yang saya rencanakan," terangnya, Jumat (9/6/2023).
Dari hasil tes urine tersebut, akhirnya pada 16 Mei 2023 diketahui bahwa Kajari Kabupaten Madiun positif konsumsi narkotika dengan bahan aktif metamfetamina.
Atas temuan itu, pihaknya langsung melaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sehingga pada 8 Juni 2023 kemarin yang bersangkutan dicopot dari jabatannya. Kini Andi Irfan Syafruddin dimutasi ke Kejaksaan RI sebagai jaksa fungsional (nonjob).
"Untuk posisinya saat ini yang bersangkutan (Andi Irfan Syafruddin) sebagai Jaksa fungsional (nonjob) di Badiklat Kejaksaan RI,” jelasnya.
Sementara itu posisi Andi Irfan digantikan Plt Kajari Kabupaten Madiun Depan Saragih yang sebelumnya menjabat sebagai koordinator pada bidang Pidsus Kejati Jatim.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar