Lukas Enembe Didakwa Terima Rp45,8 Miliar dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek di Papua- inews
Lukas Enembe Didakwa Terima Rp45,8 Miliar dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek di Papua
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi hingga Rp45,8 miliar.
Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman. Suap itu diterima oleh Lukas, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman dari sejumlah pengusaha.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45, miliar," kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10,4 miliar. Kemudian, sebesar Rp35,4 miliar berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melalukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa.
Diuraikan jaksa, suap dan gratifikasi tersebut agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Dalam perkara ini, Rijatono Lakka telah divonis bersalah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Dia juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Suap tersebut bertujuan agar proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Papua digarap oleh perusahaan Rijatono.
Sementara Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Lukas Enembe (LE). Gerius diduga turut menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Lukas. Sedangkan Mikael Kambuaya dan Piton Enumbi belum ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar