Mahfud MD Digugat Rp 1,02 Miliar karena Komentari Putusan Pemilu Ditunda
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md digugat senilai Rp 1,02 miliar.
Gugatan itu dilayangkan Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 29 Maret 2023 dengan nomor perkara 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Perkomham menggugat pemerintah dalam hal ini Mahfud MD selaku Menko Polhukam lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini karena Mahfud mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.
Dalam petitum yang dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juni 2023, Perkomham meminta PN Jakpus mengabulkan gugatan tersebut dan menghukum Mahfud membayar kerugian dengan total sebesar Rp 1,02 miliar.
"Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 25 juta. Menghukum tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1 miliar," bunyi petitum gugatan tersebut.
Tak hanya itu, Perkomham juga meminta PN Jakpus menghukum Mahfud MD untuk meminta maaf secara terbuka setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan," tulis petitum tersebut.
Gugatan tersebut sudah bergulir di PN Jakpus dan dalam tahap mediasi.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar