Thursday
14Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home Featured Pilihan

Mendag Musnahkan Parfum hingga Manisan Ilegal, Negara Rugi Rp13,3 Miliar! - Okezone

3 min read

 

Mendag Musnahkan Parfum hingga Manisan Ilegal, Negara Rugi Rp13,3 Miliar!

economy.okezone.com
June 9, 2023
Parfum hingga manisan ilegal dimusnahkan.
Parfum hingga manisan ilegal dimusnahkan.

TANGERANG - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan barang temuan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) yang tidak sesuai ketentuan.

Adapun barang musnahkan antara lain produk manisan padat, serbuk teh dan rempah-rempah kering, busbar tembaga, cairan parfum, serta perisa bubuk.

 BACA JUGA:

Mendag mengatakan, barang yang dimusnahkan itu karena tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen persyaratan sebagaimana yang diatur di Undang-undang.

DPRD Kabupaten Pati Gulirkan Pemakzulan Bupati Sadewo, Ini Prosesnya - Beritasatu Baca juga DPRD Kabupaten Pati Gulirkan Pemakzulan Bupati Sadewo, Ini Prosesnya - Beritasatu

Barang tersebut, berasal dari China dan Thailand yang nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp13,3 miliar.

 BACA JUGA:

"Yang kita lihat di sini adalah impor barang yang tidak dilengkapi dengan dokumen. Jadi sama saja ilegal. Tadi sudah kami bakar. Nilai (kerugiannya) Rp13,3 miliar lebih," ujar Mendag di Kawasan Industri Keroncong, Kota Tangerang, Jumat (9/6/2023).

Tompi Keluar dari WAMI, Sebut Sistem Royalti Tak Masuk Akal | SINDOnews Baca juga Tompi Keluar dari WAMI, Sebut Sistem Royalti Tak Masuk Akal | SINDOnews

Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menambahkan, barang-barang yang dimusnahkan hari ini berjumlah 140 ton, yang dikumpulkan sejak Januari-Mei 2023.

Follow Berita Okezone di Google News

"Ini dari hasil kerja Januari sampai Mei. Sebenarnya total ada 140 ton tapi yang kita musnahkan di sini hanya sample aja, nanti importir yang musnahkan di gudang-gudangnya. Permasalahannya dia belum terdaftar di Nomor Pendaftaran Barang (NPB)," kata Moga.

Untuk importirnya sendiri, terang Moga, berjumlah enam perusahaan. Namun, perihal detail nama perusahaannya, dia tidak membeberkan.

Adapun sanksi yang dikenakan kepada importir nakal ini berupa teguran dan sanksi administratif.

"Kita berikan teguran, sanksinya administratif, jadi untuk barangnya pilihannya ada dua, di re-ekspor atau dimusnahkan," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(ZWD)
Komentar
Additional JS