Diposting oleh
Sumber Pos
pada tanggal
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
SOLO, iNews.id – Sebuah mobil yang diduga mengangkut minuman keras (miras) terjaring razia di Jalan Bhayangkara, Kota Solo. Polisi menyita 88 botol miras berbagai jenis.
LIHAT
KODE TM3
S&K 📅 16 Jul 2023
Miras dibawa dengan menggunakan mobil Honda Mobilio warna merah yang dikendarai warga Salatiga berinisal EHA (23).
Baca Juga
"Saat kami periksa bagasi mobilnya, terdapat beberapa kantong plastik dan kardus berisi miras,” kata Wakapolsek Laweyan AKP Sunarto, Sabtu (3/6/2023).
Barang bukti miras yang diamankan terdiri atas ciu jenis klutuk 33 botol, ciu jenis ketan ireng 22 botol, ciu jenis Leci 21 botol, dan ciu murni 12 botol.
Baca Juga
Selanjutnya, EHA dan barang bukti miras dibawa ke Mapolsek Laweyan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga
Kapolsek Laweyan, Kompol Dani Herlambang mengatakan, razia rutin dilakukan pada malam hingga dini hari untuk mengantisipasi peredaran barang berbahaya atau terlarang, dan penyakit masyarakat.
“Hal itu demi terciptanya situasi yang aman kondusif di Kota Solo,” ucapnya.
Baca Juga
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Follow Berita iNewsJateng di Google News
Komentar
Posting Komentar