Pelaku Pencurian Spesialis Sekolah di Purwakarta Dibekuk Polisi, Satu Ditembak
Purwakarta, Beritasatu.com - Polres Purwakarta berhasil menangkap tiga dari lima pelaku pencurian yang secara khusus menargetkan sekolah. Salah satu pelaku bahkan terpaksa ditembak di kaki karena melawan saat ditangkap. Ironisnya, seorang pelaku juga mengajak anaknya yang masih pelajar untuk terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Pencurian ini terjadi di salah satu sekolah di daerah Kiarapedes, Purwakarta pada Jumat (23/6/2023) dini hari dan terekam oleh kamera CCTV. Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan pengintaian dan berhasil menyergap para pelaku.
Dari lima pelaku yang terlibat, tiga di antaranya berhasil ditangkap. Salah satunya adalah seorang residivis bernama OD (Odang) yang melawan petugas saat penangkapan dan akhirnya ditembak di kaki. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah OD (44), CH (46), dan seorang pelajar berusia 16 tahun dengan inisial CP. Ternyata CP adalah anak dari salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri saat penangkapan. Sang ayah membawanya terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
"Penyidik berhasil mengamankan tiga pelaku dimana seorang pelaku di bawah umur kemudian satu unit mobil digunakan pelaku, kemudian beberapa barang elektronik, sementara masih ada dua pelaku lagi yang sudah kita tetapkan status DPO," ungkap Kapolres Purwakarta, Edwar Zulkarnain.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku telah melakukan aksi pencurian di 10 tempat kejadian, termasuk lima sekolah di Purwakarta, Bandung Barat, dan Subang. Modus operandi pelaku adalah dengan membongkar jendela atau pintu masuk sekolah dan mengambil barang elektronik.
Kapolres Purwakarta, Edwar Zulkarnain, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim resmob dan jatanras polisi mendapatkan informasi tentang aksi pelaku di salah satu sekolah di Purwakarta. Penyergapan terjadi saat pelaku bertemu dengan tim resmob.
Selain tiga pelaku yang berhasil ditangkap, polisi juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan oleh para pelaku. Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan antara lain linggis, obeng, tang, dan sejumlah barang elektronik hasil curian dari sekolah-sekolah.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP yang dapat menghadapi hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar