Pilihan

Penumpang Transjakarta Kini Diperbolehkan Tanpa Menggunakan Masker - inews.id

Penumpang Transjakarta Kini Diperbolehkan Tanpa Menggunakan Masker

inews.id
June 11, 2023
Transjakarta telah melonggarkan kebijakan penggunaan masker bagi pengguna layanan mereka di setiap armada dan fasilitas.
Transjakarta telah melonggarkan kebijakan penggunaan masker bagi pengguna layanan mereka di setiap armada dan fasilitas.

JAKARTA, iNews.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta (Dishub DKI Jakarta) Nomor 26/SE/2023 tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

"Berdasarkan arahan dari Pemprov DKI Jakarta dan Dishub DKI Jakarta, seluruh pelanggan Transjakarta diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada Transjakarta apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta, Apriastini Bakti Bugiansri, di Jakarta, pada hari Minggu (11/6/2023).

Apri tetap mengimbau kepada pengguna layanan Transjakarta yang merasa kurang sehat untuk tetap memakai masker.

"Jika pelanggan merasa kurang sehat, dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik," ucapnya.

Selain itu, Apri juga meminta pelanggan untuk selalu membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir setelah menyentuh benda-benda yang digunakan secara bersama-sama.

"Kami juga mengimbau untuk menjaga jarak apabila dalam keadaan yang tidak sehat atau berisiko tertular atau menularkan Covid-19," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa semua moda transportasi di Ibu Kota telah menyesuaikan pencabutan aturan wajib menggunakan masker oleh Pemerintah Pusat. Pencabutan aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada masa transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.

"Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Nasional Penanganan Covid-19 No.1 Tahun 2023, (transportasi) Jakarta juga telah menyesuaikan," kata Syafrin saat dikonfirmasi, pada hari Minggu (11/6/2023).

Syafrin menambahkan bahwa aturan penggunaan masker di moda transportasi kereta rel listrik (KRL) disesuaikan dengan regulasi DJKA.

"KRL menyesuaikan dengan regulasi DJKA," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah secara resmi mencabut aturan kewajiban menggunakan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan di fasilitas publik dan skala besar. Pencabutan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada masa transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek