Polisi: Kasus Tabrak Lari di Cakung Bukan Kecelakaan tapi Kesengajaan! - detik

 

Polisi: Kasus Tabrak Lari di Cakung Bukan Kecelakaan tapi Kesengajaan!

By Rizky Adha Mahendra
detikcom
June 16, 2023
Wakapolres Metro Jaktim AKBP Fanani
Wakapolres Metro Jaktim AKBP Fanani
Jakarta -

Polisi menyampaikan kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (33), bukan kasus kecelakaan lalu lintas. Tersangka OS (26) dipidana karena sengaja menabrak korban.

"Jadi penanganan ditangani oleh Polda. Jadi penanganan tersebut bukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja, sehingga meninggal dunia, dan ditangani Polda," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Fanani di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).

Fanani menyampaikan ada unsur kesengajaan dalam kasus yang menewaskan Moses tersebut. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.

"Ada unsur kesengajaan. Itu kesengajaan, perbuatan sengaja yang dilakukan sehingga orang mengakibatkan luka atau meninggal dunia," tambahnya.

Pemobil Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, polisi meningkatkan status OS (26), pelaku tabrak lari yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (33) di Cakung, Jakarta Timur. OS resmi ditetapkan tersangka.

"Sudah, sudah kita tetapkan tersangka. Kan sudah 1x24 jam," kata Kasat Lantas Wilayah Jakarta Timur AKBP Edy Surasa Sitepu.

OS ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya dalam berkendara. Tersangka OS dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 312.

"(Pasalnya) 311 ayat 5. Pasal-pasal ini ada juncto-nya juga, termasuk juncto 312," ujarnya.

Bunyi Pasal 311:

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."

Bunyi Pasal 312:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."

Baca Juga

Komentar