Polisi: Kasus Tabrak Lari di Cakung Masuk Pasal Pembunuhan Berencana
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan, kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur masuk dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
"Kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan karena unsur pasal 311 itu tidak masuk, masuknya ke pasal 338," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).
Dikatakan Latif, mulai hari ini ini kasus tabrak lari tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Makanya hari ini kita limpahkan ke Reskrim," ucapnya.
Sebelumnya, Kanit Laka Satlantas Polres Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta membeberkan kronologi tabrak lari di Cakung. Diketahui, pengendara motor bernama Moses Bagas Prakoso (34) tewas usai ditabrak pengemudi mobil Avanza di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.
Darwis menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan jajarannya, tabrak lari di Cakung ini bermula saat pengemudi Avanza, OD (26) yang tinggal di Bekasi hendak mengantar ibunya ke kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sementara korban Moses hendak berangkat kerja. Tempat tinggal pelaku dan korban berada di dalam satu kawasan perumahan, namun berbeda blok.
Awalnya, korban yang mengendarai motor Honda PCX berpelat nomor B 5595 KCH terlibat aksi kejar-kejaran di Jalan Raya Bekasi dengan pengemudi mobil Avanza berwarna silver dengan nopol B 2926 KFI, hingga ke pintu Tol Cakung-Kelapa Gading.
Darwis menambahkan, sebelum tabrakan, sekitar 500 meter dari lokasi kejadian atau tepatnya di depan Polsek Cakung, pelaku dan korban sempat adu mulut. Hal ini dipicu adanya kerusakan pada bodi mobil bagian kiri. Namun, adu mulut itu dilerai oleh ibu pelaku yang berada di dalam mobil.
Setelah cek cok mulut berhasil diredam, pelaku dan ibunya kemudian memasuki mobil dan kembali melanjutkan perjalanan. Tak lama kemudian, pengendara sepeda motor membuat satu gerakan yang menyebabkan kaca spion sebelah kanan mobil pelaku patah.
Saat mendekati pertigaan pintu tol, mobil Avanza yang berada di belakang kemudian menabrak sepeda motor korban. Akibatnya, kepala korban terbentur badan mobil dan terhempas. Tak hanya itu, korban terlindas mobil yang dikemudikan oleh OD.
Iptu Darwis mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku menabrak korban untuk menghentikan laju kendaraannya, namun terjadi hal lain. Mobil bagian depan langsung menabrak.
"Dan kemudian meninggalkan korban," kata Darwis.
Korban Moses yang mengalami luka parah kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading untuk mendapatkan perawatan. Namun, akibat luka parah yang dialami, korban meninggal dunia.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar