Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Modus Jastip
Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penipuan penjual tiket konser Coldplay, Senin (5/6). (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi kembali menetapkan empat sebagai tersangka kasus penipuan penjual tiket konser Coldplay. Dalam kasus ini, total kerugian ditaksir lebih dari Rp20 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya pada 22 Mei oleh seseorang berinisial ID selaku korban.
Setelah diselidiki, keempat tersangka pun berhasil ditangkap yakni MS, MHH, AB, dan A. Para tersangka ini seluruhnya ditangkap di wilayah Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
"Kami melakukan penangkapan di Sulsel di rumah mereka masing-masing yaitu di Kelurahan Maritengngae, Kabupaten Sidengreng Rapang, Sulawesi Selatan. Jadi keempatnya kami tangkap di rumah masing-masing, di lokasi yang berdekatan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Jakarta, Senin (5/6).
Penipuan ini bermula saat korban tengah berupaya mencari tiket konser band asal Inggris tersebut. Korban kemudian menemukan sebuah akun Instagram @jastipkonser.coldplay.
Akun Instagram itu sengaja dibuat oleh para tersangka untuk menawarkan penjual tiket konser Coldplay. Melihat unggahan di akun itu, korban pun tertarik.
Pada 13 Mei, korban mengirim pesan ke akun Instagram itu untuk menanyakan soal ketersediaan tiket. Namun, saat itu dibalas oleh tersangka bahwa tiket sudah habis.
Enam hari berselang atau pada 19 Mei, korban kembali menghubungi tersangka lewat Instagram. Saat itu, tersangka menyampaikan ada dua tiket konser Coldplay yang tersedia.
"Selanjutnya korban diarahkan untuk melalukan transaksi melalui nomor e-wallet Dana dengan nomor 8528082193692995 sebesar Rp9 juta sekian," ucap Auliansyah.
Korban pun tertarik dan mentransfer uang sesuai yang diminta oleh tersangka. Setelahnya, tersangka menjanjikan akan mengirimkan bukti transfer serta tiket konser kepada korban.
Namun, apa yang dijanjikan tersangka itu tak pernah diterima oleh korban. Hingga akhirnya, korban melaporkan aksi penipuan yang dialaminya ke pihak berwajib.
Auliansyah mengungkapkan secara total korban mentransfer uang sebesar Rp20.350.000 kepada tersangka. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan oleh keempat tersangka.
"Masing-masing mendapat bagian yaitu saudara MS mendapatkan bagian sebesar Rp18 juta, kemudian MHH mendapatkan uang Rp1,5 juta, kemudian tersangka AB mendapat uang Rp500 ribu dan tersangka A mendapatkan uang sebesar Rp350 ribu," tuturnya.
Auliansyah turut menyebut alasan keempat tersangka ini melakukan aksinya dilatarbelakangi motif ekonomi. Mereka juga memanfaatkan momen di mana banyak masyarakat yang masih ingin mendapatkan tiket konser Coldplay.
"Jadi para pelaku ini melihat situasi masyarakat kita banyak membutuhkan tiket dan susah didapatkan, jadi mereka membuat modus operandi yang sudah duluan kita tangkap," ucap dia.
Atas perbuatannya keempat tersangka ini dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda Rp1 miliar.
(dis/isn)
Komentar
Posting Komentar