Polres Malang Tangkap 3 Pelaku Pengedar Ganja 6,5 Kilogram - Beritasatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Polres Malang Tangkap 3 Pelaku Pengedar Ganja 6,5 Kilogram - Beritasatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Polres Malang Tangkap 3 Pelaku Pengedar Ganja 6,5 Kilogram

Kamis, 1 Juni 2023 | 21:43 WIB
Didik Fibrianto / FER
Petugas Polres Malang menggiring tiga tersangka pengedar ganja seberat 6,5 kilogram yakni Ilham Remon Utas (22), Rizky Aditya (22) dan Renofa Dendit Purwanto (24), Kamis 1 Juni 2023. (Beritasatu.com / Didik Fibrianto)

Malang,Beritasatu.com - Satnarkoba Polres Malang berhasil menangkap 3 tersangka pengedar ganja jaringan antar kota dan provinsi. Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 6,5 kilogram ganja kering.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan ketiga tersangka yang diamankan petugas yakni Ilham Remon Utas (22), Rizky Aditya (22) dan Renofa Dendit Purwanto (24), warga Villa Bukit Tidar Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Penangkapan terhadap 3 tersangka tersebut dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari tersangka Rozzan Reviza Adabi (22) warga Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang sebelumnya ditangkap lebih dulu oleh Satnarkoba Polres Malang.

Advertisement

"Penangkapan tersangka Remon Ilham dilakukan di pinggir jalan Pasar Bunga Splindid. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka pengedar ganja Rizky Aditya dan Renofa Dendit Purwanto di rumahnya di Villa Bukit Tidar," kata Kompol Wisnu, saat konferensi pers di Polres Malang, Kamis (1/6/2023).

1564405309
Ilustrasi ganja.

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Kompol Wisnu, petugas mendapati 6,5 kilogram ganja yang disimpan dalam kamar tersangka.

"Dari hasil penggeledahan didapati barang bukti paket ganja dengan total 6,5 kilogram di simpan di dalam kamar tersangka pengedar ganja Rizky Aditya," tegasnya.

Ia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku setiap melakukan transaksi mereka mendapat uang Rp 100.000 dan lintingan ganja.

"Motif tersangka mengedarkan ganja, karena setiap transaksi, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 100.000 dan 5 linting ganja dengan berat total 30 gram," beber Wisnu.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

1680073338-1600x1066

Cantik, Momen AKP Agnis Dampingi Penyandang Disabilitas yang Diterima Bekerja di Mapolres Malang

NUSANTARA
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages