Polri Akan Periksa Denny Indrayana terkait Laporan Dugaan Kebocoran Putusan MK
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri akan memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana terkait laporan dugaan kebocoran putusan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim.
Kupon Shopee
- Total Quota: 25
- Short T&C: Cashback 15%, Min. Spending Rp275,000, Max Cashback Rp50,000
- Payment: ShopeePay/Shopee PayLater
- Validity: until 16 July 2022
- All user
LIHAT
KODE TM3
S&K 📅 16 Jul 2023
Laporan terhadap Denny Indrayana teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.
Baca Juga
“Ya pada saatnya (Denny Indrayana) akan diperiksa,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada awak media, Jumat (2/6/2023).
Namun Agus tidak membeberkan secara rinci kapan pemeriksaan Denny Indrayana. Dia hanya menyebutkan petugas sedang mendalami laporan terhadap Denny Indrayana sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga
“Sedang diteliti, kan arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan. Kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak,” katanya.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkap adanya informasi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengabulkan gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.
Baca Juga
Denny menyebut, informasi tersebut mengungkap jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Lokasi Tidak Terdeteksi
Anda sedang menikmati berita di sekitar Anda
Aktifkan untuk mendapatkan berita di sekitar Anda
Komentar
Posting Komentar