Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Denny Indrayana Featured Mahkamah Konstitusi Pilihan POLRI

    Polri Akan Periksa Denny Indrayana terkait Laporan Dugaan Kebocoran Putusan MK - inews

    2 min read

     

    Polri Akan Periksa Denny Indrayana terkait Laporan Dugaan Kebocoran Putusan MK

    5-6 minutesPolri Akan Periksa Denny Indrayana terkait Laporan Dugaan Kebocoran Putusan MK Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Denny Indrayana akan diperiksa terkait laporan dugaan kebocoran putusan sistem pemilu di MK. (Foto: Ist)

    JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri akan memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana terkait laporan dugaan kebocoran putusan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim.

    Shopee

    Kupon Shopee
    • Total Quota: 25
    • Short T&C: Cashback 15%, Min. Spending Rp275,000, Max Cashback Rp50,000
    • Payment: ShopeePay/Shopee PayLater
    • Validity: until 16 July 2022
    • All user

    LIHAT
    KODE TM3

    S&K ðŸ“… 16 Jul 2023

    Laporan terhadap Denny Indrayana teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.

    Baca Juga

    Heboh Isu Putusan Sistem Pemilu Bocor, Ketua MK: Belum Dimusyawarahkan, Tunggu Saja

    “Ya pada saatnya (Denny Indrayana) akan diperiksa,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada awak media, Jumat (2/6/2023).

    Namun Agus tidak membeberkan secara rinci kapan pemeriksaan Denny Indrayana. Dia hanya menyebutkan petugas sedang mendalami laporan terhadap Denny Indrayana sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Baca Juga

    Denny Indrayana Klarifikasi soal Kebocoran Putusan Sistem Pemilu 2024, Ini Respons MK

    “Sedang diteliti, kan arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan. Kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak,” katanya.

    Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkap adanya informasi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengabulkan gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.

    Baca Juga

    Mahfud MD Minta Polisi Usut Dugaan Kebocoran Informasi Putusan MK

    Denny menyebut, informasi tersebut mengungkap jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.

    Editor : Faieq Hidayat

    Follow Berita iNews di Google News



    Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.




    Lokasi Tidak Terdeteksi

    Anda sedang menikmati berita di sekitar Anda

    Aktifkan untuk mendapatkan berita di sekitar Anda

    Komentar
    Additional JS